Tugas dan Fungsi Pokok Komisi III DPR, Alat Kelengkapan Dewan yang Ikut Mengawal Kasus Ferdy Sambo

Minggu, 28 Agustus 2022 - 18:03 WIB
Pimpinan Komisi III DPR Bambang Wuryanto (tengah), Ahmad Sahroni (kiri), dan Adies Kadir (kanan) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022). FOTO/SINDOnews/
JAKARTA - Tugas dan fungsi pokok Komisi III DPR perlu diketahui oleh masyarakat umum. Komisi ini mendapat perhatian masyarakat setelah menggelar rapat kerja membahas kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau yang bernama lengkap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Komisi III DPR menggelar rapat kerja dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Senin, 22 Agustus 2022. Dua hari setelahnya, tepatnya Rabu, 24 Agustus 2022, Komisi III DPR rapat dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dalam dua rapat itu, anggota Komisi III menanyakan mengenai kasus kematian Brigadir J yang belakangan diketahui karena dibunuh. Ada lima tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, ajudan Bharada E, Bripka Ricky Rizal, ART sekaligus sopir Kuat Ma'ruf, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Lalu sebenarnya apa tugas dan fungsi Komisi III DPR, sehingga ikut membahas kasus pembunuhan Brigadir J? Berikut ini penjelasannya seperti dikutip dari situs resmi DPR.

Dalam laman DPR dijelaskan tugas utama Komisi terbagi menjadi dua tugas pokok, yakni:



1. Tugas Komisi di Bidang Anggaran:

- Mengadakan pembicaraan pendahuluan terkait perancangan RAPBN

- Mengadakan pembahasan dan mengajukan usul penyempurnaan RAPBN.

2. Tugas Komisi di Bidang Pengawasan:
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More