Tugas dan Fungsi Pokok Komisi III DPR, Alat Kelengkapan Dewan yang Ikut Mengawal Kasus Ferdy Sambo
Minggu, 28 Agustus 2022 - 18:03 WIB
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang, APBN serta peraturan pelaksanaannya.
- Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan yang terkait dengan ruang lingkup tugasnya
- Melakukan pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah
- Membahas dan menindaklanjuti usulan DPD.
Baca juga: Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR dan Kapolri Diwarnai Interupsi
Sementara Komisi III DPR merupakan salah satu dari 11 Komisi yang memiliki ranahnya tersendiri. Keputusan DPR RI Nomor: 3/DPR RI/IV/2014-2015 Tentang Penetapan Kembali Mitra Kerja Komisi-Komisi DPR RI Masa Keanggotaan Tahun 2014-2019, tertanggal 23 Juni 2015, telah mengatur ruang lingkup dan pasangan kerja.
A. Ruang Lingkup Komisi III DPR berada di bidang:
- Hukum
- HAM
- Keamanan
- Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan yang terkait dengan ruang lingkup tugasnya
- Melakukan pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah
- Membahas dan menindaklanjuti usulan DPD.
Baca juga: Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR dan Kapolri Diwarnai Interupsi
Sementara Komisi III DPR merupakan salah satu dari 11 Komisi yang memiliki ranahnya tersendiri. Keputusan DPR RI Nomor: 3/DPR RI/IV/2014-2015 Tentang Penetapan Kembali Mitra Kerja Komisi-Komisi DPR RI Masa Keanggotaan Tahun 2014-2019, tertanggal 23 Juni 2015, telah mengatur ruang lingkup dan pasangan kerja.
A. Ruang Lingkup Komisi III DPR berada di bidang:
- Hukum
- HAM
- Keamanan
tulis komentar anda