Polri Tolak Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo

Jum'at, 26 Agustus 2022 - 18:06 WIB
Menurut Dedi, sidang kode etik membahas dua sanksi utama yang dikenakan terhadap mantan Kadiv Propam tersebut. "Sanksi yang diberlakukan yang pertama adalah sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," jelas Dedi.

Sedangkan yang kedua, sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 21 hari dan pemberhentian tidak hormat. "Sanksi administratif berupa yang pertama penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari, tentunya yang bersangkutan sudah menjalani patsus ya tinggal nanti sisanya," jelas Dedi. Baca juga: Dipecat Secara Tidak Hormat, Ini 7 Kode Etik yang Dilanggar Ferdy Sambo

"Yang kedua pemberhentian dengan tidak hormat. Atau PTDH sebagai anggota Polri," tutup Dedi.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!