4 Fakta Penting Seputar Sidang Kode Etik Ferdy Sambo

Jum'at, 26 Agustus 2022 - 09:16 WIB
Komisi Sidag Etik menjatuhkan dua saksi kepada Irjen Ferdy Sambo yaitu sanksi etika dan sanksi administrasi. Secara etika, perilaku Ferdy Sambo dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Sementara sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 21 hari dan pemberhentian tidak dengan hormat. "Yang kedua pemberhentian dengan tidak hormat. Atau PTDH sebagai anggota polri," tambah Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
(muh)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More