4 Fakta Penting Seputar Sidang Kode Etik Ferdy Sambo
Jum'at, 26 Agustus 2022 - 09:16 WIB
Komisi Sidag Etik menjatuhkan dua saksi kepada Irjen Ferdy Sambo yaitu sanksi etika dan sanksi administrasi. Secara etika, perilaku Ferdy Sambo dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Sementara sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 21 hari dan pemberhentian tidak dengan hormat. "Yang kedua pemberhentian dengan tidak hormat. Atau PTDH sebagai anggota polri," tambah Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Lihat Juga: Presiden Maladewa Pecat Lebih dari 225 Pejabat Politik Termasuk Menteri untuk Pangkas Biaya
Sementara sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 21 hari dan pemberhentian tidak dengan hormat. "Yang kedua pemberhentian dengan tidak hormat. Atau PTDH sebagai anggota polri," tambah Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Lihat Juga: Presiden Maladewa Pecat Lebih dari 225 Pejabat Politik Termasuk Menteri untuk Pangkas Biaya
(muh)
tulis komentar anda