4 Fakta Penting Seputar Sidang Kode Etik Ferdy Sambo
loading...
A
A
A
JAKARTA - Berlangsung lebih dari 12 jam, sidang kode etik terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menghasilkan sanksi pemecatan . Ferdy Sambo dinyatakan diberhentikan tidak dengan hormat.
Berikut fakta-fakta seputar persidangan kode etik Ferdy Sambo:
1. Datang Diam-diam, Tak Melalui Pintu yang “Dijaga” Wartawan
Sidang kode etik adalah episode lanjutan setelah status Ferdy Sambo resmi menjadi tersangka pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, anak buahnya sendiri.
Sejak pagi, Gedung TNCC Mabes Polri sudah dikerumuni para wartawan untuk melihat langsung kedatangan Ferdy Sambo yang belum pernah tampil ke hadapan publik lagi setelah dibawa dan ditahan di Mako Brimob.
Sayangnya para wartawan harus kecewa. Sementara mereka masih menunggu di pintu masuk Gedung TNCC, Ferdy Sambo ternyata sudah berada di dalamnya. Kedatangannya tidak diketahui satu pun awak media. "07.30 bersama para saksi sudah masuk," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
2. Berseragam tapi Tak Pakai Emblem Polri
Foto/dok.SINDOnews
Ferdy Sambo menghadiri sidang kode etik dengan mengenakan seragam dinas lengkap. Lencana jenderal tersemat di kerah dan seragam bagian bahu. Lencana itu menggambarkan pangkat Inspektur Jenderal (Irjen). Tapi uniknya seragam Ferdy Sambo tidak ada emblem bertuliskan Polri pada bagian dada sebelah kiri seperti seragam Polri pada umumnya.
3. Akui Kesalahan dan Seluruh Keterangan Saksi
Foto/dok.SINDOnews
Dalam sidang, Ferdy Sambo mengakui kesalahannya dan membenarkan keterangan saksi. Sidang kode etik Ferdy Sambo sendiri melibatkan 15 orang saksi.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan Sambo mengakui semua perbuatannya mulai dari rekayasa hingga obstruction of justice. "FS mengakui mulai merekayasa kasusnya kemudian menghilangkan barang buktinya dan juga menghalang-halangi dalam proses penyidikan," terang Dedi di lobi Gedung TNCC, Jumat (26/8/2022) dini hari.
4. Dijatuhi 2 Sanksi
Foto/dok.SINDOnews
Komisi Sidag Etik menjatuhkan dua saksi kepada Irjen Ferdy Sambo yaitu sanksi etika dan sanksi administrasi. Secara etika, perilaku Ferdy Sambo dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Sementara sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 21 hari dan pemberhentian tidak dengan hormat. "Yang kedua pemberhentian dengan tidak hormat. Atau PTDH sebagai anggota polri," tambah Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Berikut fakta-fakta seputar persidangan kode etik Ferdy Sambo:
1. Datang Diam-diam, Tak Melalui Pintu yang “Dijaga” Wartawan
Sidang kode etik adalah episode lanjutan setelah status Ferdy Sambo resmi menjadi tersangka pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, anak buahnya sendiri.
Sejak pagi, Gedung TNCC Mabes Polri sudah dikerumuni para wartawan untuk melihat langsung kedatangan Ferdy Sambo yang belum pernah tampil ke hadapan publik lagi setelah dibawa dan ditahan di Mako Brimob.
Sayangnya para wartawan harus kecewa. Sementara mereka masih menunggu di pintu masuk Gedung TNCC, Ferdy Sambo ternyata sudah berada di dalamnya. Kedatangannya tidak diketahui satu pun awak media. "07.30 bersama para saksi sudah masuk," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
2. Berseragam tapi Tak Pakai Emblem Polri
Foto/dok.SINDOnews
Ferdy Sambo menghadiri sidang kode etik dengan mengenakan seragam dinas lengkap. Lencana jenderal tersemat di kerah dan seragam bagian bahu. Lencana itu menggambarkan pangkat Inspektur Jenderal (Irjen). Tapi uniknya seragam Ferdy Sambo tidak ada emblem bertuliskan Polri pada bagian dada sebelah kiri seperti seragam Polri pada umumnya.
3. Akui Kesalahan dan Seluruh Keterangan Saksi
Foto/dok.SINDOnews
Dalam sidang, Ferdy Sambo mengakui kesalahannya dan membenarkan keterangan saksi. Sidang kode etik Ferdy Sambo sendiri melibatkan 15 orang saksi.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan Sambo mengakui semua perbuatannya mulai dari rekayasa hingga obstruction of justice. "FS mengakui mulai merekayasa kasusnya kemudian menghilangkan barang buktinya dan juga menghalang-halangi dalam proses penyidikan," terang Dedi di lobi Gedung TNCC, Jumat (26/8/2022) dini hari.
4. Dijatuhi 2 Sanksi
Foto/dok.SINDOnews
Komisi Sidag Etik menjatuhkan dua saksi kepada Irjen Ferdy Sambo yaitu sanksi etika dan sanksi administrasi. Secara etika, perilaku Ferdy Sambo dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Sementara sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 21 hari dan pemberhentian tidak dengan hormat. "Yang kedua pemberhentian dengan tidak hormat. Atau PTDH sebagai anggota polri," tambah Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
(muh)