Peradi Dorong Masyarakat Pemilik Hak Cipta dan Merek Lakukan Rekordasi

Kamis, 25 Agustus 2022 - 23:18 WIB
‎Ristola mengupas soal legislasi dan peraturan teknis soal rekordasi dan kewenangan Bea Cukai. Dia meminta para advokat ikut menyosialisasikan itu karena angka peredaran produk palsu di Indonesia terbilang masih tinggi. “Hasil penelitian MIAP bahwa produk palsu yang beredar di 2020 cukup fantastis, Rp148 sekian triliun,” ujarnya.

Akibatnya, negara kehilangan potensi penerimaan dari sektor pajak triliunan rupiah serta hilangnya lapangan pekerjaan. “Dan tentunya, tidak menghargai para inventor,” ucapnya.

‎Senada, Andri menjelaskan penyebab pencabutan rekordasi atau perekaman. “Yang paling penting adalah ketika pemilik merek itu, notifikasi yang kami lakukan penegahan tidak dijawab selama 3 kali, intinya kami akan mencabut rekordasi,” ujarnya.

Sedangkan Kurniaman menjelaskan, merek yang dilindungi adalah yang tertera dalam setifikat. Adapun slogan tidak termasuk itu. “Bahwa misalnya [slogan] banyak minum air putih baik untuk kesehatan, itu bukan merek,” katanya.

Sebagai pembicara terakhir, Nadya‎ di antaranya menjelaskan ancaman pidana penjara hingga denda hingga Rp5 miliar jika melakukan berbagai pemalsuan, terutama yang mengakibatkan gangguan kesehatan, lingkungan hidup atau kematian manusia.‎

Nadya juga mengimbau masyarakat mengubah pola pikir bangga menggunakan barang-barang bermerek palsu. “Mindset keliru bangga dengan KW dan produk-produk yang mirip dengan produk aslinya padahal itu KW, itu pola pikir yang harus dibuang jauh-jauh,” tandasnya.
(cip)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More