Peradi Dorong Masyarakat Pemilik Hak Cipta dan Merek Lakukan Rekordasi

Kamis, 25 Agustus 2022 - 23:18 WIB
loading...
Peradi Dorong Masyarakat...
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mendorong masyarakat yang memiliki merek dan hak cipta untuk melakukan rekordasi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Perhimpunan Advokat Indonesia ( Peradi ) mendorong masyarakat yang memiliki merek dan hak cipta untuk melakukan rekordasi. Hal ini untuk mencegah peredaran barang palsu.

Hal itu terungkap dalam webinar soal Hak Kekayaan Atas Intelektual (HAKI) dan pentingnya rekordasi yang diselenggarakan oleh Bidang Pendidikan Berkelanjutan DPN Peradi dan DPC Peradi Depok.

“Webinar ini untuk mendukung dan meningkatkan pengetahuan di bidang intelektual, pentingnya peran rekordasi merek dan hak cipta pada Bea Cukai bagi pemegang HAKI,” kata Ketua DPC Peradi Depok Khairi Poloan, Kamis (25/8/2022).

Baca juga: Gandeng Ubhara, DPC Peradi Jakbar Gelar PKPA ke XIX

Rekordasi atau perekaman merek dan hak cipta ini sangat penting untuk mencegah masuk dan keluarnya barang palsu serta peredarannya di wilayah Indonesia serta penyelesaiannya jika itu terjadi.

Baca juga: DPC Peradi Jakarta Barat Siapkan Program 1 Tahun ke Depan

Wakil Ketua Umum (Waketum) Bidang Pendidikan Berkelanjutan DPN Peradi Happy SP Sihombing, ‎menyampaikan, webinar kali ini sangat berbeda dengan webinar sebelum-sebelumnya, karena berhubungan dengan HAKI. ‎“Webinar kali ini kita padukan dengan bagaimana hak dan wewenang Bea Cukai dalam mencegah peredaran barang palsu,” ujarnya.

Webinar ini sangat penting khususnya bagi advokat untuk turut serta menyosialisasikan kepada masyarakat, khususnya pemilik merek dan hak cipta untuk melakukan rekordasi di Bea dan Cukai. “Ini untuk ‎mencegah masuk dan keluar serta beredarnya barang palsu di Indonesia,” ucapnya.

Webinar yang dipandu ‎oleh advokat Peradi, Lenny Nadriana, ini menghadirkan empat narasumber, yakni Direktur Merek dan Indikasi Geografi Kurniaman Telaumbanua; ‎Kepala Kantor Bea Cukai Entikong, Ristola Nainggola; Senior Analisis pada Sub Direktorat Kejahatan Lintas Negara Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Andri Rizqia Indrawan; dan Sekretaris DPC Peradi Depok, Nadya P.G. Djayadiningrat.

‎Ristola mengupas soal legislasi dan peraturan teknis soal rekordasi dan kewenangan Bea Cukai. Dia meminta para advokat ikut menyosialisasikan itu karena angka peredaran produk palsu di Indonesia terbilang masih tinggi. “Hasil penelitian MIAP bahwa produk palsu yang beredar di 2020 cukup fantastis, Rp148 sekian triliun,” ujarnya.

Akibatnya, negara kehilangan potensi penerimaan dari sektor pajak triliunan rupiah serta hilangnya lapangan pekerjaan. “Dan tentunya, tidak menghargai para inventor,” ucapnya.

‎Senada, Andri menjelaskan penyebab pencabutan rekordasi atau perekaman. “Yang paling penting adalah ketika pemilik merek itu, notifikasi yang kami lakukan penegahan tidak dijawab selama 3 kali, intinya kami akan mencabut rekordasi,” ujarnya.

Sedangkan Kurniaman menjelaskan, merek yang dilindungi adalah yang tertera dalam setifikat. Adapun slogan tidak termasuk itu. “Bahwa misalnya [slogan] banyak minum air putih baik untuk kesehatan, itu bukan merek,” katanya.

Sebagai pembicara terakhir, Nadya‎ di antaranya menjelaskan ancaman pidana penjara hingga denda hingga Rp5 miliar jika melakukan berbagai pemalsuan, terutama yang mengakibatkan gangguan kesehatan, lingkungan hidup atau kematian manusia.‎

Nadya juga mengimbau masyarakat mengubah pola pikir bangga menggunakan barang-barang bermerek palsu. “Mindset keliru bangga dengan KW dan produk-produk yang mirip dengan produk aslinya padahal itu KW, itu pola pikir yang harus dibuang jauh-jauh,” tandasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dukung Penangkapan Roy...
Dukung Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Peradi Bersatu Minta Polisi Tak Tunduk Tekanan Opini Publik
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Tingkatkan Sinergi Komwas-Dewan...
Tingkatkan Sinergi Komwas-Dewan Kehormatan, Peradi Perkuat Pengawasan Etik Advokat
Deretan Pejabat dan...
Deretan Pejabat dan Penegak Hukum Hadir di Pelantikan Peradi Profesional
Pengurus PBH Peradi...
Pengurus PBH Peradi Jakpus Dilantik, Perkuat Komitmen Bantuan Hukum Gratis
Pelantikan Pengurus...
Pelantikan Pengurus Peradi Profesional Trending di Medsos, Publik Bicara Reformasi Advokat
DPD KAI Jawa Barat Torehkan...
DPD KAI Jawa Barat Torehkan Prestasi Nasional di Rakernas KAI 2026
Peradi Jakarta Pusat...
Peradi Jakarta Pusat Ungkap Alasan Pilih Tama S Langkun sebagai Pemateri
Gelar Ngabuburit Hukum,...
Gelar Ngabuburit Hukum, LBH Gema Keadilan Dorong Advokat Perkuat Semangat Perjuangan
Rekomendasi
MSIN Paparkan Strategi...
MSIN Paparkan Strategi Streaming Global di APOS 2026, V+Short Tembus 5 Juta Unduhan
Ditpolairud Polda Metro...
Ditpolairud Polda Metro Jaya Salurkan Kursi Roda bagi Warga Pesisir Cilincing
Intel dan Nvidia Memulai...
Intel dan Nvidia Memulai Pertempuran Global Baru
Berita Terkini
Mantan Wakapolri: Polisi...
Mantan Wakapolri: Polisi yang Bawa Dokter Tifa ke RS Polri Pernah Dampingi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Temui Jokowi
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap Atas Rekomendasi Dokter
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Di Hadapan Mahasiswa,...
Di Hadapan Mahasiswa, Dasco Telepon Nanik dan Bahlil
Infografis
AS Kerahkan 15.000 Prajurit...
AS Kerahkan 15.000 Prajurit dan 100 Jet Tempur Amankan Selat Hormuz
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved