LPSK Berharap Berkas Perkara Bharada E Dipisah dengan Tersangka Lain

Selasa, 23 Agustus 2022 - 21:12 WIB
Baca juga: BREAKING NEWS! Kombes Pol Budhi Herdi Dicopot dari Kapolres Jaksel

"Bharada E harus memberikan keterangan untuk menyampaikan keterangan yang benar tentang peran-peran mereka kepada terdakwa itu. Hal ini saya sampaikan karena diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 bahwa JC itu dipisah terakhir," tutur Edwin.

Diketahui, Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy berharap kliennya dapat bebas setelah menjadi justice coloborator oleh LPSK. Kendati begitu, pihaknya mengatakan tidak dapat mencampuri urusan yang sudah masuk ke wilayah hukum.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!