LPSK Berharap Berkas Perkara Bharada E Dipisah dengan Tersangka Lain

Selasa, 23 Agustus 2022 - 21:12 WIB
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu berharap berkas perkara Bharada E dipisah dengan tersangka lain. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan harapannya atas pelimpahan berkas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang kini dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurut LPSK, khusus berkas Bharada E yang kini telah menjadi Justice Collaborator (JC) seharusnya dipisahkan dengan berkas perkara tersangka lainnya.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat dijumpai di Gedung LPSK, Ciracas, Jakarta Timur. "Tentu harapan kita soal berkas Bharada E sebagai JC dan tersangka lainnya agar dipisah, tidak disatukan. Ini dilakukan supaya Bharada E diperiksa terakhir sebagai terdakwa," terang Edwin, Selasa (23/8/2022).



Keputusan pemisahan berkas Bharada E sebagai JC, lanjut Edwin, ini telah diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 terkait hak perlindungan terlindung JC. Dia menegaskan pemisahan dan pemeriksaan JC itu dilakukan terakhir guna menguatkan hasil pemeriksaan terdakwa lain sebelumnya.





"Bharada E harus memberikan keterangan untuk menyampaikan keterangan yang benar tentang peran-peran mereka kepada terdakwa itu. Hal ini saya sampaikan karena diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 bahwa JC itu dipisah terakhir," tutur Edwin.

Diketahui, Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy berharap kliennya dapat bebas setelah menjadi justice coloborator oleh LPSK. Kendati begitu, pihaknya mengatakan tidak dapat mencampuri urusan yang sudah masuk ke wilayah hukum.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(cip)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More