Mengenal Kode Etik Profesi Polri, Ruang Lingkup serta Larangannya

Selasa, 23 Agustus 2022 - 17:32 WIB
- Berperilaku kasar dan tidak patut

Dalam Etika Kemasyarakatan, setiap anggota Polri dilarang:

- Menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau laporan dan pengaduan dari masyarakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi dan kewenangannya

- Mencari-cari kesalahan masyarakat yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

- Menyebarluaskan berita bohong atau menyampaikan ketidakpatutan berita yang dapat meresahkan masyarakat

- Mengeluarkan ucapan, isyarat, atau tindakan dengan maksud untuk mendapatkan imbalan atau keuntungan pribadi dalam memberikan pelayanan masyarakat

- Bersikap, berucap, dan bertindak sewenang-wenang

- Mempersulit masyarakat yang membutuhkan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan

- Melakukan perbuatan yang dapat merendahkan kehormatan perempuan pada saat melakukan tindakan kepolisian

- Membebankan biaya tambahan dalam memberikan pelayanan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Etika Kepribadian, setiap anggota Polri dilarang:

- Menganut dan menyebarkan agama dan kepercayaan yang dilarang oleh pemerintah

- Mempengaruhi atau memaksa sesama Anggota Polri untuk mengikuti cara-cara beribadah di luar keyakinannya

- Menampilkan sikap dan perilaku menghujat, serta menista kesatuan, atasan atau sesama anggota Polri

- Menjadi pengurus atau anggota lembaga swadaya masyarakat dan organisasi kemasyarakatan tanpa persetujuan dari pimpinan Polri.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!