Mengenal Kode Etik Profesi Polri, Ruang Lingkup serta Larangannya
Selasa, 23 Agustus 2022 - 17:32 WIB
- Berperilaku kasar dan tidak patut
Dalam Etika Kemasyarakatan, setiap anggota Polri dilarang:
- Menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau laporan dan pengaduan dari masyarakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi dan kewenangannya
- Mencari-cari kesalahan masyarakat yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Menyebarluaskan berita bohong atau menyampaikan ketidakpatutan berita yang dapat meresahkan masyarakat
- Mengeluarkan ucapan, isyarat, atau tindakan dengan maksud untuk mendapatkan imbalan atau keuntungan pribadi dalam memberikan pelayanan masyarakat
- Bersikap, berucap, dan bertindak sewenang-wenang
- Mempersulit masyarakat yang membutuhkan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan
- Melakukan perbuatan yang dapat merendahkan kehormatan perempuan pada saat melakukan tindakan kepolisian
- Membebankan biaya tambahan dalam memberikan pelayanan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Etika Kepribadian, setiap anggota Polri dilarang:
- Menganut dan menyebarkan agama dan kepercayaan yang dilarang oleh pemerintah
- Mempengaruhi atau memaksa sesama Anggota Polri untuk mengikuti cara-cara beribadah di luar keyakinannya
- Menampilkan sikap dan perilaku menghujat, serta menista kesatuan, atasan atau sesama anggota Polri
- Menjadi pengurus atau anggota lembaga swadaya masyarakat dan organisasi kemasyarakatan tanpa persetujuan dari pimpinan Polri.
Dalam Etika Kemasyarakatan, setiap anggota Polri dilarang:
- Menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau laporan dan pengaduan dari masyarakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi dan kewenangannya
- Mencari-cari kesalahan masyarakat yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Menyebarluaskan berita bohong atau menyampaikan ketidakpatutan berita yang dapat meresahkan masyarakat
- Mengeluarkan ucapan, isyarat, atau tindakan dengan maksud untuk mendapatkan imbalan atau keuntungan pribadi dalam memberikan pelayanan masyarakat
- Bersikap, berucap, dan bertindak sewenang-wenang
- Mempersulit masyarakat yang membutuhkan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan
- Melakukan perbuatan yang dapat merendahkan kehormatan perempuan pada saat melakukan tindakan kepolisian
- Membebankan biaya tambahan dalam memberikan pelayanan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Etika Kepribadian, setiap anggota Polri dilarang:
- Menganut dan menyebarkan agama dan kepercayaan yang dilarang oleh pemerintah
- Mempengaruhi atau memaksa sesama Anggota Polri untuk mengikuti cara-cara beribadah di luar keyakinannya
- Menampilkan sikap dan perilaku menghujat, serta menista kesatuan, atasan atau sesama anggota Polri
- Menjadi pengurus atau anggota lembaga swadaya masyarakat dan organisasi kemasyarakatan tanpa persetujuan dari pimpinan Polri.
(abd)
Lihat Juga :