Mengenal Kode Etik Profesi Polri, Ruang Lingkup serta Larangannya

Selasa, 23 Agustus 2022 - 17:32 WIB
- Menggunakan hak memilih dan dipilih dan/atau

- Melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.

Pada Etika Kelembagaan Pasal 13 disebutkan setiap anggota Polri dilarang:

- Terlibat dalam kasus korupsi, kolusi, nepotisme dan gratifikasi

- Mengambil keputusan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan karena pengaruh keluarga, sesama anggota Polri, atau pihak ketiga

- Menyampaikan dan menyebarluaskan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya tentang institusi Polri dan pribadi Anggota Polri kepada pihak lain

- Menghindar dan menolak perintah kedinasan dalam rangka pemeriksaan internal yang dilakukan oleh fungsi pengawasan terkait dengan laporan masyarakat

- Menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan

- Mengeluarkan tahanan tanpa perintah tertulis dari penyidik, atasan penyidik atau penuntut umum, atau hakim yang berwenang

- Melaksanakan tugas tanpa perintah kedinasan dari pejabat yang berwenang, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan

- Memberikan perintah yang bertentangan dengan hukum

- Menggunakan kewenangan secara tidak bertanggungjawab

- Melawan atau menentang atasan

- Menyampaikan laporan tidak benar kepada atasan

- Saling menista atau menghina

- Meninggalkan anggota Polri saat menjalankan tugas

- Melakukan tindak diskriminatif
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!