Mengenal Kode Etik Profesi Polri, Ruang Lingkup serta Larangannya
Selasa, 23 Agustus 2022 - 17:32 WIB
- Menggunakan hak memilih dan dipilih dan/atau
- Melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
Pada Etika Kelembagaan Pasal 13 disebutkan setiap anggota Polri dilarang:
- Terlibat dalam kasus korupsi, kolusi, nepotisme dan gratifikasi
- Mengambil keputusan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan karena pengaruh keluarga, sesama anggota Polri, atau pihak ketiga
- Menyampaikan dan menyebarluaskan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya tentang institusi Polri dan pribadi Anggota Polri kepada pihak lain
- Menghindar dan menolak perintah kedinasan dalam rangka pemeriksaan internal yang dilakukan oleh fungsi pengawasan terkait dengan laporan masyarakat
- Menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan
- Mengeluarkan tahanan tanpa perintah tertulis dari penyidik, atasan penyidik atau penuntut umum, atau hakim yang berwenang
- Melaksanakan tugas tanpa perintah kedinasan dari pejabat yang berwenang, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
- Memberikan perintah yang bertentangan dengan hukum
- Menggunakan kewenangan secara tidak bertanggungjawab
- Melawan atau menentang atasan
- Menyampaikan laporan tidak benar kepada atasan
- Saling menista atau menghina
- Meninggalkan anggota Polri saat menjalankan tugas
- Melakukan tindak diskriminatif
- Melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
Pada Etika Kelembagaan Pasal 13 disebutkan setiap anggota Polri dilarang:
- Terlibat dalam kasus korupsi, kolusi, nepotisme dan gratifikasi
- Mengambil keputusan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan karena pengaruh keluarga, sesama anggota Polri, atau pihak ketiga
- Menyampaikan dan menyebarluaskan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya tentang institusi Polri dan pribadi Anggota Polri kepada pihak lain
- Menghindar dan menolak perintah kedinasan dalam rangka pemeriksaan internal yang dilakukan oleh fungsi pengawasan terkait dengan laporan masyarakat
- Menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan
- Mengeluarkan tahanan tanpa perintah tertulis dari penyidik, atasan penyidik atau penuntut umum, atau hakim yang berwenang
- Melaksanakan tugas tanpa perintah kedinasan dari pejabat yang berwenang, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
- Memberikan perintah yang bertentangan dengan hukum
- Menggunakan kewenangan secara tidak bertanggungjawab
- Melawan atau menentang atasan
- Menyampaikan laporan tidak benar kepada atasan
- Saling menista atau menghina
- Meninggalkan anggota Polri saat menjalankan tugas
- Melakukan tindak diskriminatif
Lihat Juga :