Proyek Kartu Prakerja Dilaporkan ke Kejaksaan Agung

Selasa, 30 Juni 2020 - 20:35 WIB
Tim Pusat Advokasi Hukum dan Konstitusi melaporkan proyek Kartu Prakerja ke Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut proyek program Kartu Prakerja. Foto/Istimewa
JAKARTA - Tim Pusat Advokasi Hukum dan Konstitusi melaporkan proyek program Kartu Prakerja ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Adapun yang dilaporkan terkait penunjukan delapan mitra proyek tersebut. Mereka menilai penunjukkan tidak sesuai ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa yakni harus melalui skema tender maupun lelang.



"Memohon kepada Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas Proyek Program Kartu Prakerja dari mulai pengadaannya, penunjukannya, penentuan Delapan Mitra Program Kartu Prakerja, maupun penandatangannya," tulis siaran pers Tim Pusat Advokasi Hukum dan Konstitusi yang diterima SINDOnews, Selasa (30/6/2020).

Memohon kepada Kejaksaan Agung RI untuk melakukan audit secara menyeluruh dan terpadu terhadap Delapan Mitra Program Kartu Prakerja, terutama menyangkut dasar penentuan harga layanan platform digital pelatihan dalam program kartu prakerja. Perlu diteliti secara seksama terkait adanya Mark Up atau tidak. Sebab, di platform yang berbeda pelatihan serupa dapat ditemui secara gratis;(Baca juga: Ini Tujuh Rekomendasi KPK soal Kartu Prakerja )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!