Profil Surya Darmadi, DPO Koruptor Terbesar Indonesia
Sabtu, 20 Agustus 2022 - 14:38 WIB
JAKARTA - Surya Darmadi , buronan sekaligus tersangka kasus korupsi senilai Rp78 Trilun akhirnya menjalani pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (15/8/22) kemarin.
Sekadar informasi, Surya Darmadi merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dalam dua perkara yang berbeda. Pertama, KPK telah menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014. KPK juga menetapkan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta dan korporasi PT Palma Satu sebagai tersangka.
Belum selesai kasus yang ditangani KPK, Surya Darmadi kembali terjerat kasus korupsi yang disidik Kejagung. Surya Darmadi diduga terlibat kasus dugaan korupsi terkait penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare (Ha) oleh PT Duta Palma Group di Riau.
Baca juga : Kejagung Langsung Tahan Surya Darmadi 20 Hari
Kejagung juga telah menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka. Ia ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di wilayah Riau. Dalam perkaranya di Kejagung, Surya ditetapkan tersangka bersama mantan Bupati Kabupaten Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman.
Dalam perkara tersebut, Surya dan Raja Thamsir diduga melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektare secara tanpa hak melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan perekonomian negara. Kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan keduanya yakni sekira Rp78 triliun.
Rencananya Surya Darmadi akan menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi pada tanggal 19 Agustus 2022 kemarin. Namun proses tersebut dibatalkan mengingat kondisi kesehatannya yang tidak memungkinkan.
Sebelumnya Surya diketahui tengah menjalani pengobatan di luar negeri sehingga dirinya tak menghadiri panggilan penyidik untuk dimintai keterangan.
Baca juga : Surya Darmadi Penuhi Panggilan Kejagung, Ini Respons KPK
Sekadar informasi, Surya Darmadi merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dalam dua perkara yang berbeda. Pertama, KPK telah menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014. KPK juga menetapkan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta dan korporasi PT Palma Satu sebagai tersangka.
Belum selesai kasus yang ditangani KPK, Surya Darmadi kembali terjerat kasus korupsi yang disidik Kejagung. Surya Darmadi diduga terlibat kasus dugaan korupsi terkait penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare (Ha) oleh PT Duta Palma Group di Riau.
Baca juga : Kejagung Langsung Tahan Surya Darmadi 20 Hari
Kejagung juga telah menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka. Ia ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di wilayah Riau. Dalam perkaranya di Kejagung, Surya ditetapkan tersangka bersama mantan Bupati Kabupaten Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman.
Dalam perkara tersebut, Surya dan Raja Thamsir diduga melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektare secara tanpa hak melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan perekonomian negara. Kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan keduanya yakni sekira Rp78 triliun.
Rencananya Surya Darmadi akan menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi pada tanggal 19 Agustus 2022 kemarin. Namun proses tersebut dibatalkan mengingat kondisi kesehatannya yang tidak memungkinkan.
Sebelumnya Surya diketahui tengah menjalani pengobatan di luar negeri sehingga dirinya tak menghadiri panggilan penyidik untuk dimintai keterangan.
Baca juga : Surya Darmadi Penuhi Panggilan Kejagung, Ini Respons KPK
tulis komentar anda