Profil Surya Darmadi, DPO Koruptor Terbesar Indonesia
loading...
A
A
A
JAKARTA - Surya Darmadi , buronan sekaligus tersangka kasus korupsi senilai Rp78 Trilun akhirnya menjalani pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (15/8/22) kemarin.
Sekadar informasi, Surya Darmadi merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dalam dua perkara yang berbeda. Pertama, KPK telah menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014. KPK juga menetapkan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta dan korporasi PT Palma Satu sebagai tersangka.
Belum selesai kasus yang ditangani KPK, Surya Darmadi kembali terjerat kasus korupsi yang disidik Kejagung. Surya Darmadi diduga terlibat kasus dugaan korupsi terkait penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare (Ha) oleh PT Duta Palma Group di Riau.
Baca juga : Kejagung Langsung Tahan Surya Darmadi 20 Hari
Kejagung juga telah menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka. Ia ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di wilayah Riau. Dalam perkaranya di Kejagung, Surya ditetapkan tersangka bersama mantan Bupati Kabupaten Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman.
Dalam perkara tersebut, Surya dan Raja Thamsir diduga melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektare secara tanpa hak melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan perekonomian negara. Kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan keduanya yakni sekira Rp78 triliun.
Rencananya Surya Darmadi akan menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi pada tanggal 19 Agustus 2022 kemarin. Namun proses tersebut dibatalkan mengingat kondisi kesehatannya yang tidak memungkinkan.
Sebelumnya Surya diketahui tengah menjalani pengobatan di luar negeri sehingga dirinya tak menghadiri panggilan penyidik untuk dimintai keterangan.
Baca juga : Surya Darmadi Penuhi Panggilan Kejagung, Ini Respons KPK
Lantas siapakah Surya Darmadi yang disebut sebagai DPO koruptor terbesar di Indonesia itu?
Melansir dari berbagai sumber. Surya Darmadi adalah pemilik PT Darmex Agro Group yang merupakan induk dari PT Duta Palma. Perusahaan Duta Palma sendiri adalah produsen minyak goreng merk Palma.
Indonesia sebagai negara penghasil minyak kelapa sawit terbesar di dunia tentu membuat perusahaan Darmex Agro punya peran penting di dalamnya.
Dikutip dari Linkedin, Perusahaan Darmex Agro berdiri pada 1987 di Jakarta. Perusahaan tersebut telah menjadi salah satu kelompok budidaya, produksi, pengekspor kelapa sawit terbesar di Indonesia.
Perusahaan yang berlokasi di Riau dan Kalimantan tersebut kini telah memiliki total delapan pabrik kelapa sawit di Pekanbaru, Kalimantan dan Jambi. Sedangkan untuk produksi minyak mentahnya tiap bulan bisa mencapai 36 ribu metrik ton.
Menilik dari kesuksesan perusahaannya tak heran bila Surya diberkati dengan kekayaan yang melimpah. Pada tahun 2018 dia tercatat sebagai orang terkaya ke 28 di Indonesia versi majalah Forbes. Kekayaannya ditaksir mencapai USD 1,45 miliar atau sekitar Rp20,73 triliun.
Lihat Juga: Usai Diperiksa KPK, Yasonna Dicecar Penyidik terkait Kapasitasnya Sebagai Ketua DPP PDIP
Sekadar informasi, Surya Darmadi merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dalam dua perkara yang berbeda. Pertama, KPK telah menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014. KPK juga menetapkan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta dan korporasi PT Palma Satu sebagai tersangka.
Belum selesai kasus yang ditangani KPK, Surya Darmadi kembali terjerat kasus korupsi yang disidik Kejagung. Surya Darmadi diduga terlibat kasus dugaan korupsi terkait penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare (Ha) oleh PT Duta Palma Group di Riau.
Baca juga : Kejagung Langsung Tahan Surya Darmadi 20 Hari
Kejagung juga telah menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka. Ia ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di wilayah Riau. Dalam perkaranya di Kejagung, Surya ditetapkan tersangka bersama mantan Bupati Kabupaten Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman.
Dalam perkara tersebut, Surya dan Raja Thamsir diduga melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektare secara tanpa hak melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan perekonomian negara. Kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan keduanya yakni sekira Rp78 triliun.
Rencananya Surya Darmadi akan menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi pada tanggal 19 Agustus 2022 kemarin. Namun proses tersebut dibatalkan mengingat kondisi kesehatannya yang tidak memungkinkan.
Sebelumnya Surya diketahui tengah menjalani pengobatan di luar negeri sehingga dirinya tak menghadiri panggilan penyidik untuk dimintai keterangan.
Baca juga : Surya Darmadi Penuhi Panggilan Kejagung, Ini Respons KPK
Lantas siapakah Surya Darmadi yang disebut sebagai DPO koruptor terbesar di Indonesia itu?
Melansir dari berbagai sumber. Surya Darmadi adalah pemilik PT Darmex Agro Group yang merupakan induk dari PT Duta Palma. Perusahaan Duta Palma sendiri adalah produsen minyak goreng merk Palma.
Indonesia sebagai negara penghasil minyak kelapa sawit terbesar di dunia tentu membuat perusahaan Darmex Agro punya peran penting di dalamnya.
Dikutip dari Linkedin, Perusahaan Darmex Agro berdiri pada 1987 di Jakarta. Perusahaan tersebut telah menjadi salah satu kelompok budidaya, produksi, pengekspor kelapa sawit terbesar di Indonesia.
Perusahaan yang berlokasi di Riau dan Kalimantan tersebut kini telah memiliki total delapan pabrik kelapa sawit di Pekanbaru, Kalimantan dan Jambi. Sedangkan untuk produksi minyak mentahnya tiap bulan bisa mencapai 36 ribu metrik ton.
Menilik dari kesuksesan perusahaannya tak heran bila Surya diberkati dengan kekayaan yang melimpah. Pada tahun 2018 dia tercatat sebagai orang terkaya ke 28 di Indonesia versi majalah Forbes. Kekayaannya ditaksir mencapai USD 1,45 miliar atau sekitar Rp20,73 triliun.
Lihat Juga: Usai Diperiksa KPK, Yasonna Dicecar Penyidik terkait Kapasitasnya Sebagai Ketua DPP PDIP
(bim)