Surya Darmadi Penuhi Panggilan Kejagung, Ini Respons KPK
Senin, 15 Agustus 2022 - 14:59 WIB
loading...
Buronan sekaligus tersangka kasus korupsi, Surya Darmadi alias Apeng memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Buronan sekaligus tersangka kasus korupsi, Surya Darmadi alias Apeng memenuhi panggilan Kejaksaan Agung ( Kejagung ) hari ini. Bos PT Duta Palma Group itu merupakan tersangka sekaligus buronan kasus korupsi yang sedang diburu Kejagung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri angkat bicara ihwal penyerahan diri Surya Darmadi ke Kejagung. Ali mengatakan, KPK tetap mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejagung terhadap Surya Darmadi.
"KPK mendukung penuh upaya penyidikan yang sedang dilakukan Kejagung terkait dengan penerapan pasal-pasal yang kerugian keuangan negara sebagaimana Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (15/8/2022).
Baca juga: Surya Darmadi Tersangka Korupsi Rp78 Triliun Dijadwalkan Tiba di Indonesia Siang Ini
Lebih lanjut, diterangkan Ali, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kejagung ihwal penanganan perkara yang menjerat Surya Darmadi. Sebab, Surya Darmadi terjerat dalam dua perkara yang berbeda di Kejagung dan KPK.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri angkat bicara ihwal penyerahan diri Surya Darmadi ke Kejagung. Ali mengatakan, KPK tetap mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejagung terhadap Surya Darmadi.
"KPK mendukung penuh upaya penyidikan yang sedang dilakukan Kejagung terkait dengan penerapan pasal-pasal yang kerugian keuangan negara sebagaimana Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (15/8/2022).
Baca juga: Surya Darmadi Tersangka Korupsi Rp78 Triliun Dijadwalkan Tiba di Indonesia Siang Ini
Lebih lanjut, diterangkan Ali, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kejagung ihwal penanganan perkara yang menjerat Surya Darmadi. Sebab, Surya Darmadi terjerat dalam dua perkara yang berbeda di Kejagung dan KPK.
Lihat Juga :