Surya Darmadi Penuhi Panggilan Kejagung, Ini Respons KPK

Senin, 15 Agustus 2022 - 14:59 WIB
loading...
Surya Darmadi Penuhi Panggilan Kejagung, Ini Respons KPK
Buronan sekaligus tersangka kasus korupsi, Surya Darmadi alias Apeng memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Buronan sekaligus tersangka kasus korupsi, Surya Darmadi alias Apeng memenuhi panggilan Kejaksaan Agung ( Kejagung ) hari ini. Bos PT Duta Palma Group itu merupakan tersangka sekaligus buronan kasus korupsi yang sedang diburu Kejagung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri angkat bicara ihwal penyerahan diri Surya Darmadi ke Kejagung. Ali mengatakan, KPK tetap mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejagung terhadap Surya Darmadi.

"KPK mendukung penuh upaya penyidikan yang sedang dilakukan Kejagung terkait dengan penerapan pasal-pasal yang kerugian keuangan negara sebagaimana Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (15/8/2022).



Lebih lanjut, diterangkan Ali, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kejagung ihwal penanganan perkara yang menjerat Surya Darmadi. Sebab, Surya Darmadi terjerat dalam dua perkara yang berbeda di Kejagung dan KPK.

"KPK sudah menemui pihak Kejagung secara intens untuk mendiskusikan lebih lanjut terkait penanganan perkara dimaksud. KPK juga telah menyampaikan beberapa duplikat dokumen barang bukti terkait perkara tersebut pada Kejaksaan Agung," terangnya.

Sebelumnya, KPK tetap ingin menghadirkan Surya Darmadi ke persidangan. Hal itu berbeda dengan Kejagung yang justru berencana menggelar persidangan in absentia atau tanpa kehadiran Surya Darmadi.

"Adapun perkara yang ditangani KPK yaitu dugaan suap terkait alih fungsi hutan di Provinsi Riau, tentu juga akan diselesaikan penyidikannya dan kami pastikan tersangka akan diproses sampai ke persidangan," pungkasnya.

Sekadar informasi, Surya Darmadi merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dalam dua perkara yang berbeda. Pertama, KPK telah menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014. KPK juga menetapkan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta dan korporasi PT Palma Satu sebagai tersangka.

Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun; Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia, Gulat Medali Emas Manurung; dan Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau, Edison Marudut Marsadauli Siahaan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1595 seconds (0.1#10.140)