Kejagung Langsung Tahan Surya Darmadi 20 Hari
Senin, 15 Agustus 2022 - 15:18 WIB
loading...
Kejagung langsung menahan tersangka Surya Darmadi selama 20 hari terhitung per Senin (15/8/2022). Penahanan dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan tersangka. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menahan tersangka Surya Darmadi selama 20 hari terhitung per Senin (15/8/2022). Penahanan dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan tersangka.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, Surya Darmadi tiba di Indonesia pada pukul 13.30 WIB setelah perjalanan dari Taipei, Taiwan menggunakan China Airlain C1761. Setelah mendarat di Cengkareng, tim Kejagung melakukan penjemputan.
"Tim kami melakukan penjemputan atas tersangka SD, kami melakukan pemeriksaan atas tersangka SF dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari," kata Burhanuddin.
Baca juga: DPO Surya Darmadi Tiba di Kejagung, Dikawal Sejumlah Mobil
Meski demikian, Burhanuddin belum dapat memastikan di mana Surya Darmadi menjalani penahanan. Saat ini Surya Darmadi menjalani pemeriksaan oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung setelah ditetapkan sebagai tersangka dua Minggu lalu.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, Surya Darmadi tiba di Indonesia pada pukul 13.30 WIB setelah perjalanan dari Taipei, Taiwan menggunakan China Airlain C1761. Setelah mendarat di Cengkareng, tim Kejagung melakukan penjemputan.
"Tim kami melakukan penjemputan atas tersangka SD, kami melakukan pemeriksaan atas tersangka SF dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari," kata Burhanuddin.
Baca juga: DPO Surya Darmadi Tiba di Kejagung, Dikawal Sejumlah Mobil
Meski demikian, Burhanuddin belum dapat memastikan di mana Surya Darmadi menjalani penahanan. Saat ini Surya Darmadi menjalani pemeriksaan oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung setelah ditetapkan sebagai tersangka dua Minggu lalu.
Lihat Juga :