Respons Mahfud MD Terkait Keppres Penyelesaian Kasus HAM Berat Masa Lalu

Jum'at, 19 Agustus 2022 - 06:09 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, terkait Keppres Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu, merupakan sebuah perintah perundang-undangan. Foto/MPI
JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, terkait Keppres Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu, merupakan sebuah perintah perundang-undangan.

"Dulu MPR membuat perintah, kemudian ada Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR)," ujar Mahfud MD dalam siaran pers, Kamis (18/8/2022).





Menurutnya, masih ada 13 kasus yang diselesaikan secara yudisial pada bulan ini, salah satunya merupakan kasus Paniai.

"Masih ada 13 masalah yang harus diselesaikan secara yudisial, bulan ini, ini sudah masuk yang kasus Paniai, yang sisanya kembalikan ke undang-undang," jelasnya.

Ia menjelaskan, seluruh pelanggaran HAM yang terjadi sebelum tahun 2000 diputuskan oleh DPR, setelah tahun 2000 sudah masuk proses Yudisial.

"Sementara problem teknis yuridisnya adalah Kejaksaan Agung selalu meminta Komnas HAM memperbaiki, Komnas HAM selalu juga merasa sudah cukup, padahal Kejaksaan Agung itu kalah kalau tidak diperbaiki seperti yang sudah-sudah," jelas Mahfud.

Mahfud MD pun tidak mempermasalahkan adanya kritik yang dilayangkan. Menurutnya kritik tersebut akan didengarkan dan dilaksanakan oleh pihaknya.

"Soal ada kritik ya biasa lah saya senang ada kritik, kalau saya enggak apa-apa, dan akan didengarkan serta dilaksanakan, dan Anda boleh ceklah, transparan kita ini bahwa masalah pelanggaran HAM berat kita selesaikan baik-baik," tutupnya.
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More