Respons Mahfud MD Terkait Keppres Penyelesaian Kasus HAM Berat Masa Lalu
Jum'at, 19 Agustus 2022 - 06:09 WIB
Ia menjelaskan, seluruh pelanggaran HAM yang terjadi sebelum tahun 2000 diputuskan oleh DPR, setelah tahun 2000 sudah masuk proses Yudisial.
"Sementara problem teknis yuridisnya adalah Kejaksaan Agung selalu meminta Komnas HAM memperbaiki, Komnas HAM selalu juga merasa sudah cukup, padahal Kejaksaan Agung itu kalah kalau tidak diperbaiki seperti yang sudah-sudah," jelas Mahfud.
Mahfud MD pun tidak mempermasalahkan adanya kritik yang dilayangkan. Menurutnya kritik tersebut akan didengarkan dan dilaksanakan oleh pihaknya.
"Soal ada kritik ya biasa lah saya senang ada kritik, kalau saya enggak apa-apa, dan akan didengarkan serta dilaksanakan, dan Anda boleh ceklah, transparan kita ini bahwa masalah pelanggaran HAM berat kita selesaikan baik-baik," tutupnya.
"Sementara problem teknis yuridisnya adalah Kejaksaan Agung selalu meminta Komnas HAM memperbaiki, Komnas HAM selalu juga merasa sudah cukup, padahal Kejaksaan Agung itu kalah kalau tidak diperbaiki seperti yang sudah-sudah," jelas Mahfud.
Mahfud MD pun tidak mempermasalahkan adanya kritik yang dilayangkan. Menurutnya kritik tersebut akan didengarkan dan dilaksanakan oleh pihaknya.
"Soal ada kritik ya biasa lah saya senang ada kritik, kalau saya enggak apa-apa, dan akan didengarkan serta dilaksanakan, dan Anda boleh ceklah, transparan kita ini bahwa masalah pelanggaran HAM berat kita selesaikan baik-baik," tutupnya.
(maf)
Lihat Juga :