Jenderal Andika Janji Dukung Penyidikan Kasus HAM TNI
Jum'at, 14 Januari 2022 - 14:17 WIB
loading...
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mendukung Kejaksaan dalam penanganan kasus Hak Asasi Manusia (HAM) yang melibatkan TNI. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mendukung Kejaksaan dalam penanganan kasus Hak Asasi Manusia (HAM) yang melibatkan TNI. Saat ini Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sedang melakukan penyidikan kasus dugaan pelanggaran HAM berat Peristiwa Paniai yang terjadi pada 2014.
"Kedatangan saya dalam rangka untuk membuat dua institusi ini saling memahami. Jadi saya berikan statement kepada Pak Jaksa Agung bahwa kita siap mendukung," kata Andika saat berkunjung ke kantor Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Jumat (14/1/2022).
Selain perkara HAM berat, TNI juga mendukung proses penanganan perkara koneksitas yang sedang berlangsung. Sejak 2021, Kejagung telah memiliki Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil). Salah satu perkara koneksitas yang telah ditangani Jampidmil adalah dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan (TWP) AD periode 2013-2020.
Dalam kasus tersebut, Jampidmil telah menetapkan Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI berinisial YAK dan Direktur Utama PT Griya Sari Harta berinisial NPP sebagai tersangka.
"Kedatangan saya dalam rangka untuk membuat dua institusi ini saling memahami. Jadi saya berikan statement kepada Pak Jaksa Agung bahwa kita siap mendukung," kata Andika saat berkunjung ke kantor Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Jumat (14/1/2022).
Selain perkara HAM berat, TNI juga mendukung proses penanganan perkara koneksitas yang sedang berlangsung. Sejak 2021, Kejagung telah memiliki Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil). Salah satu perkara koneksitas yang telah ditangani Jampidmil adalah dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan (TWP) AD periode 2013-2020.
Dalam kasus tersebut, Jampidmil telah menetapkan Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI berinisial YAK dan Direktur Utama PT Griya Sari Harta berinisial NPP sebagai tersangka.
Lihat Juga :