Respons Mahfud MD Terkait Keppres Penyelesaian Kasus HAM Berat Masa Lalu

Jum'at, 19 Agustus 2022 - 06:09 WIB
"Yang non-yudisial itu bentuknya KKR, tapi kemudian UU KKR itu dibatalkan oleh MK, nah ada pun yang yudisial terus berjalan," paparnya.

"Pada kasus Timor Timur itu sudah diadili semua, 34 orang dibebaskan oleh MA karena Komnas HAM tidak bisa melengkapi bukti-bukti yang bisa meyakinkan hakim, sama dengan yang sekarang ini," tambah Mahfud.

Baca juga: Jaksa Agung Janji Tuntaskan Kasus HAM Berat di 2022

Menurutnya, masih ada 13 kasus yang diselesaikan secara yudisial pada bulan ini, salah satunya merupakan kasus Paniai.

"Masih ada 13 masalah yang harus diselesaikan secara yudisial, bulan ini, ini sudah masuk yang kasus Paniai, yang sisanya kembalikan ke undang-undang," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!