LPSK Sebut Istri Ferdy Sambo Alami Gangguan Kejiwaan
Selasa, 16 Agustus 2022 - 12:11 WIB
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) mengungkapkan gejala trauma psikologis yang dialami istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sudah masuk kategori gangguan kejiwaan . Hal ini disampaikan mengingat gangguan psikologis PC menyebabkan LPSK kesulitan melakukan pemeriksaan dan pendalaman guna melengkapi syarat permohonan perlindungan yang telah diajukannya.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menjelaskan berdasarkan pemeriksaan medis berupa tes psikiatris dan psikologis pada Selasa 9 Agustus 2022, LPSK menemukan adanya gangguan PTSD pada Putri Candrawathi. Sebagai informasi, PTSD (Post Traumatic Stress Disorder) adalah gangguan kejiwaan berupa stres akibat peristiwa yang menyebabkan trauma mendalam.
"Ditemukan potensi risiko keberbahayaan terhadap diri sendiri yang ditandai dengan kondisi psikilogis menjadi PTSD disertai kecemasan dan depresi," ujar Susi kepada wartawan, Selasa (16/8/2022).
Kendati demikian, Susi menyampaikan, LPSK tidak menemukan adanya bukti trauma PC sebagai akibat dari pelecehan seksual. Akan tetapi karena gangguan kejiwaannya tersebut, Susi menegaskan LPSK tidak dapat memberikan perlindungan lantaran permohonannya tidak sesuai dengan yang dilaporkan oleh PC.
"Pemohon tidak dapat disimpulkan untuk memenuhi kriteria agar dapat dipercaya terkait dengan peristiwa kekerasan seksual, percobaan pembunuhan, karena tidak diperoleh keterangan apapun sebagai akibat dari kompetensi psikologis yang tidak memadai," kata Susi.
Sebelumnya, Susi juga menyampaikan kekhawatiran Sambo terhadap pemberitaan di media mendorongnya untuk mengajukan permohonan perlindungan untuk istrinya ke LPSK. Susi menjelaskan pemberitaan media menjadi momok yang dianggap masuk dalam poin tingkat ancaman bagi Sambo.
"Menurut FS, ancaman terhadap pemohon yang dimaksud, yaitu pemberitaan media massa," ucap Susi saat jumpa pers sehari sebelumnya.
Susi menjelaskan penyampaian alasan pemohon dari Istrinya tersebut disampaikan oleh Sambo di kantor pribadinya, ruangan Kadiv Propam Mabes Polri kepada LPSK. Pertemuan tersebut berlangsung pada 13 Juli 2022 setelah prahara penembakan di rumah dinas Sambo.
"Akan tetapi dalam rapat paripurna kami diputuskan, pemberitaan media massa bukan termasuk ancaman. Karena di dalam pemberitaan, masih terdapat hak jawab untuk menanggapi pemberitaan yang tidak benar," lanjut Susi menambahkan.
Lihat Juga: Keluarga Korban dan Saksi Penganiayaan Balita Daycare Depok Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menjelaskan berdasarkan pemeriksaan medis berupa tes psikiatris dan psikologis pada Selasa 9 Agustus 2022, LPSK menemukan adanya gangguan PTSD pada Putri Candrawathi. Sebagai informasi, PTSD (Post Traumatic Stress Disorder) adalah gangguan kejiwaan berupa stres akibat peristiwa yang menyebabkan trauma mendalam.
"Ditemukan potensi risiko keberbahayaan terhadap diri sendiri yang ditandai dengan kondisi psikilogis menjadi PTSD disertai kecemasan dan depresi," ujar Susi kepada wartawan, Selasa (16/8/2022).
Kendati demikian, Susi menyampaikan, LPSK tidak menemukan adanya bukti trauma PC sebagai akibat dari pelecehan seksual. Akan tetapi karena gangguan kejiwaannya tersebut, Susi menegaskan LPSK tidak dapat memberikan perlindungan lantaran permohonannya tidak sesuai dengan yang dilaporkan oleh PC.
"Pemohon tidak dapat disimpulkan untuk memenuhi kriteria agar dapat dipercaya terkait dengan peristiwa kekerasan seksual, percobaan pembunuhan, karena tidak diperoleh keterangan apapun sebagai akibat dari kompetensi psikologis yang tidak memadai," kata Susi.
Sebelumnya, Susi juga menyampaikan kekhawatiran Sambo terhadap pemberitaan di media mendorongnya untuk mengajukan permohonan perlindungan untuk istrinya ke LPSK. Susi menjelaskan pemberitaan media menjadi momok yang dianggap masuk dalam poin tingkat ancaman bagi Sambo.
"Menurut FS, ancaman terhadap pemohon yang dimaksud, yaitu pemberitaan media massa," ucap Susi saat jumpa pers sehari sebelumnya.
Susi menjelaskan penyampaian alasan pemohon dari Istrinya tersebut disampaikan oleh Sambo di kantor pribadinya, ruangan Kadiv Propam Mabes Polri kepada LPSK. Pertemuan tersebut berlangsung pada 13 Juli 2022 setelah prahara penembakan di rumah dinas Sambo.
"Akan tetapi dalam rapat paripurna kami diputuskan, pemberitaan media massa bukan termasuk ancaman. Karena di dalam pemberitaan, masih terdapat hak jawab untuk menanggapi pemberitaan yang tidak benar," lanjut Susi menambahkan.
Lihat Juga: Keluarga Korban dan Saksi Penganiayaan Balita Daycare Depok Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK
(muh)
tulis komentar anda