LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Istri Irjen Pol Ferdy Sambo
Senin, 15 Agustus 2022 - 15:36 WIB
loading...
LPSK menolak pengajuan permohonan perlindungan yang diajukan Putri Candrawathi alias PC, istri Ferdy Sambo. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak pengajuan permohonan perlindungan yang diajukan Putri Candrawathi alias PC, istri Ferdy Sambo karena ditemukan adanya kejanggalan. Kejanggalan ini terjadi sejak awal saat pengajuan permohonan itu dilayangkan dalam nomor yang sama dengan laporan yang berbeda.
Demikian disampaikan oleh Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo saat melangsungkan konferensi pers di gedung LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).
Menurut Hasto, LPSK menerima dua permohonan perlindungan dari PC berdasarkan dua laporan yang berbeda. "Sejak awal memang ada kejanggalan dalam permohonan ini. Kejanggalan pertama, ternyata ada dua permohonan lain yang diajukan Ibu PCbertanggal 8 Juli 2022 dan ada permohonan yang didasarkan pada LP yang diajukan oleh Polres Jakarta Selatan tertanggal 9 Juli," kata Hasto.
Baca juga: LPSK Kabulkan Bharada E Jadi Justice Collaborator, Jamin Perlindungan 24 Jam
Karena kejanggalan tersebut, kata Hasto, lembaganya mempertimbangkan laporan PC sebagai pemohon perlindungan sejak awal. Situasi ini diperparah dengan sulitnya PC memberikan keterangan saat assessment LPSK. "Oleh karena itu, LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu PC ini karena memang tidak bisa diberikan perlindungan," kata Hasto.
Demikian disampaikan oleh Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo saat melangsungkan konferensi pers di gedung LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).
Menurut Hasto, LPSK menerima dua permohonan perlindungan dari PC berdasarkan dua laporan yang berbeda. "Sejak awal memang ada kejanggalan dalam permohonan ini. Kejanggalan pertama, ternyata ada dua permohonan lain yang diajukan Ibu PCbertanggal 8 Juli 2022 dan ada permohonan yang didasarkan pada LP yang diajukan oleh Polres Jakarta Selatan tertanggal 9 Juli," kata Hasto.
Baca juga: LPSK Kabulkan Bharada E Jadi Justice Collaborator, Jamin Perlindungan 24 Jam
Karena kejanggalan tersebut, kata Hasto, lembaganya mempertimbangkan laporan PC sebagai pemohon perlindungan sejak awal. Situasi ini diperparah dengan sulitnya PC memberikan keterangan saat assessment LPSK. "Oleh karena itu, LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu PC ini karena memang tidak bisa diberikan perlindungan," kata Hasto.
Lihat Juga :