Kejagung Terima SPDP Kasus Kematian Brigadir J
Jum'at, 12 Agustus 2022 - 19:07 WIB
Tak hanya menerima SPDP, Kejagung juga telah menentukan siapa sosok yang menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika nanti proses persidangan dimulai.
"Sekaligus sudah mengeluarkan penunjukan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dimaksud," ujar Ketut.
Baca juga: BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Tersangka
Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
"Sekaligus sudah mengeluarkan penunjukan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dimaksud," ujar Ketut.
Baca juga: BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Tersangka
Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Lihat Juga :