Kejagung Terima SPDP Kasus Kematian Brigadir J
Jum'at, 12 Agustus 2022 - 19:07 WIB
Kejagung menyatakan telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) .
Kasus pembunuhan Brigadir J diduga dilakukan oleh Bharada E yang diinstruksikan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
"Kita sudah menerima SPDP," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (12/8/2022).
Baca juga: Pendampingan Kuasa Hukum Bharada E Dicabut, Pengacara: Ada Skenario Apa Lagi?
Kasus pembunuhan Brigadir J diduga dilakukan oleh Bharada E yang diinstruksikan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
"Kita sudah menerima SPDP," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (12/8/2022).
Baca juga: Pendampingan Kuasa Hukum Bharada E Dicabut, Pengacara: Ada Skenario Apa Lagi?
Lihat Juga :