KPK Klaim Berhasil Selamatkan Keuangan Negara Rp26,16 Triliun
Jum'at, 12 Agustus 2022 - 06:22 WIB
JAKARTA - Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Didik Agung Widjanarko mengklaim pihaknya berhasil menyelamatkan keuangan negara Rp26,16 triliun. Adapun, uang sebesar Rp26,16 triliun tersebut merupakan hasil dari optimalisasi pendapatan daerah Rp3,17 triliun dan penyelamatan atau penertiban aset pemerintah Rp22,98 triliun.
"Untuk semester ini, kita sudah mencapai penyelamatan sebanyak Rp26,16 triliun. Dirinci adalah, optimalisasi pendapatan daerah sebesar Rp3,17 triliun, kemudian penyelamatan atau penertiban aset pemerintah Rp22,98 triliun," klaim Didik melalui akun YouTube KPK RI, Jumat (12/8/2022).
Tak hanya itu, lanjut Didik, pihaknya juga telah mengidentifikasi beberapa potensi kekayaan negara berupa situ, danau, embung dan waduk yang dikuasai atau dimanfaatkan pihak ketiga tanpa hak. Di antaranya, Danau Singkarak; Danau Limboto; dan Danau Tondano.
"Terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional itu menjadi Trigger untuk mendukung upaya mengendalikan kerusakan, menjaga, memulihkan dan mengembalikan kondisi dan fungsi badan air danau, daerah tangkapan air, dan sempadan danau sehingga bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan dan berkesinambungan," bebernya.
Didik menambahkan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK juga telah melakukan upaya perbaikan tata kelola di sektor pertambangan. Daerah yang menjadi fokus tata kelola pertambangan KPK yakni, Papua; Papua Barat; Maluku; Maluku Utara; Nusa Tenggara Barat; Nusa Tenggara Timur; hingga Bali.
"Hingga Juni 2022, terdapat sejumlah kegiatan yang telah dilaksanakan dan membuahkan kesepakatan dalam upaya perbaikan tata kelola sektor pertambangan," tutup Didik.
"Untuk semester ini, kita sudah mencapai penyelamatan sebanyak Rp26,16 triliun. Dirinci adalah, optimalisasi pendapatan daerah sebesar Rp3,17 triliun, kemudian penyelamatan atau penertiban aset pemerintah Rp22,98 triliun," klaim Didik melalui akun YouTube KPK RI, Jumat (12/8/2022).
Tak hanya itu, lanjut Didik, pihaknya juga telah mengidentifikasi beberapa potensi kekayaan negara berupa situ, danau, embung dan waduk yang dikuasai atau dimanfaatkan pihak ketiga tanpa hak. Di antaranya, Danau Singkarak; Danau Limboto; dan Danau Tondano.
"Terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional itu menjadi Trigger untuk mendukung upaya mengendalikan kerusakan, menjaga, memulihkan dan mengembalikan kondisi dan fungsi badan air danau, daerah tangkapan air, dan sempadan danau sehingga bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan dan berkesinambungan," bebernya.
Didik menambahkan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK juga telah melakukan upaya perbaikan tata kelola di sektor pertambangan. Daerah yang menjadi fokus tata kelola pertambangan KPK yakni, Papua; Papua Barat; Maluku; Maluku Utara; Nusa Tenggara Barat; Nusa Tenggara Timur; hingga Bali.
"Hingga Juni 2022, terdapat sejumlah kegiatan yang telah dilaksanakan dan membuahkan kesepakatan dalam upaya perbaikan tata kelola sektor pertambangan," tutup Didik.
(kri)
tulis komentar anda