Komnas HAM Sebut Bharada E Jadi Tumbal Kasus Kematian Brigadir J
Kamis, 11 Agustus 2022 - 13:38 WIB
JAKARTA - Komnas HAM merasa banyak yang dijadikan tumbal dalam kasus kematian Brigadir J. Hal tersebut dilihat dari terungkapnya fakta dan data setelah proses penyelidikan dan penyidikan, baik oleh Timsus Polri maupun Komnas HAM.
"(Bharada E,-red) Semua jadi tumbal semua persoalan ini, mustinya bisa menangkap apa yang saya maksud dengan kami concern pada fair trial," ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik kepada wartawan, Kamis (11/8/2022).
Lebih lanjut, Taufan mengatakan sering mempersoalkan CCTV yang sulit diperoleh pada saat penyelidikan dan penyidikan.
"Karena ada langkah-langkah obstruction of justice, menghilangkan barang bukti, mengatur segala macam sehingga kemudian tidak terbuka apa sebetulnya yang terjadi, siapa melakukan apa dimana kapan apa barang buktinya? Tuduhan harus bisa berdasarkan barang bukti," ujarnya.
Taufan pun memastikan pengawasan yang dilakukan Komnas HAM dalam kasus ini akan dapat dilihat dari kesimpulan akhir.
"Sehingga nanti hasil akhirnya di pengadilan mendapatkan vonis yang sebenar-benarnya. Yang melakukan tindakan A dihukum setimpal dengan kesalahannya, yang tidak terlibat jangan dihukum," tegasnya.
"(Bharada E,-red) Semua jadi tumbal semua persoalan ini, mustinya bisa menangkap apa yang saya maksud dengan kami concern pada fair trial," ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik kepada wartawan, Kamis (11/8/2022).
Baca Juga
Lebih lanjut, Taufan mengatakan sering mempersoalkan CCTV yang sulit diperoleh pada saat penyelidikan dan penyidikan.
"Karena ada langkah-langkah obstruction of justice, menghilangkan barang bukti, mengatur segala macam sehingga kemudian tidak terbuka apa sebetulnya yang terjadi, siapa melakukan apa dimana kapan apa barang buktinya? Tuduhan harus bisa berdasarkan barang bukti," ujarnya.
Taufan pun memastikan pengawasan yang dilakukan Komnas HAM dalam kasus ini akan dapat dilihat dari kesimpulan akhir.
"Sehingga nanti hasil akhirnya di pengadilan mendapatkan vonis yang sebenar-benarnya. Yang melakukan tindakan A dihukum setimpal dengan kesalahannya, yang tidak terlibat jangan dihukum," tegasnya.
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda