Serahkan DIM ke Fraksi PKB, Dewan Pers Soroti Pasal Penghinaan Presiden dalam RKUHP
Rabu, 10 Agustus 2022 - 17:21 WIB
JAKARTA - Dewan Pers telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) versi Dewan Pers ke Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB). Saat penyerahan DIM ke Ketua FPKB DPR Cucun Ahmad Syamsurijal, Dewan Pers menyoroti pasal penghinaan presiden dalam draf RKUHP.
"Dan ini khususnya yang menyangkut pers. Misalkan pasal mengenai penghinaan presiden dan sebagainya, kalau pers kan enggak mungkin enggak memberitakan dari unjuk rasa. Mungkin di dalam narasi unjuk rasa itu kurang pas," kata Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers, Totok Suryanto di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/8/2022).
Totok khawatir, hal tersebut dapat mengganggu kerja jurnalistik. Apalagi, RKUHP merupakan produk hukum yang melibatkan semua pihak. Namun Totok menegaskan, harus ada pengecualian bagi pers. Karenapers memiliki undang-undang sendiri yaitu UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Nah kalau ternyata dalam poin KUHP baru nanti kemudian itu pers tidak dikecualikan, itu akan berdampak. Kita beritakan, kita akan kena pasal. Padahal tugas pers adalah menyampaikan fakta lapangan yang tentu ini adalah untuk masyarakat secara luas," ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana mengatakan bahwa apa yang dilakukan Dewan Pers bukan menentang RKUHP. "Kami tidak menentang RKUHP, kami justru mendorong RKUHP ini segera disahkan tetapi dengan penyempurnaan," katanya.
Untuk itu, kata Yadi, pihaknya sudah berkeliling menemui sejumlah fraksi untuk menyampaikan tentang 14 pasal yang dianggap krusial, dan menyangkut tentang kebebasan pers. "Kami menyampaikan daftar inventarisasi masalah 14 sampai 15 pasal yang kami anggap krusial dan harus di reformulasi," katanya.
"Dan ini khususnya yang menyangkut pers. Misalkan pasal mengenai penghinaan presiden dan sebagainya, kalau pers kan enggak mungkin enggak memberitakan dari unjuk rasa. Mungkin di dalam narasi unjuk rasa itu kurang pas," kata Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers, Totok Suryanto di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/8/2022).
Totok khawatir, hal tersebut dapat mengganggu kerja jurnalistik. Apalagi, RKUHP merupakan produk hukum yang melibatkan semua pihak. Namun Totok menegaskan, harus ada pengecualian bagi pers. Karenapers memiliki undang-undang sendiri yaitu UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Nah kalau ternyata dalam poin KUHP baru nanti kemudian itu pers tidak dikecualikan, itu akan berdampak. Kita beritakan, kita akan kena pasal. Padahal tugas pers adalah menyampaikan fakta lapangan yang tentu ini adalah untuk masyarakat secara luas," ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana mengatakan bahwa apa yang dilakukan Dewan Pers bukan menentang RKUHP. "Kami tidak menentang RKUHP, kami justru mendorong RKUHP ini segera disahkan tetapi dengan penyempurnaan," katanya.
Untuk itu, kata Yadi, pihaknya sudah berkeliling menemui sejumlah fraksi untuk menyampaikan tentang 14 pasal yang dianggap krusial, dan menyangkut tentang kebebasan pers. "Kami menyampaikan daftar inventarisasi masalah 14 sampai 15 pasal yang kami anggap krusial dan harus di reformulasi," katanya.
(cip)
tulis komentar anda