Terima Dana dari ACT, Rekening Koperasi Syariah 212 Diblokir PPATK

Kamis, 04 Agustus 2022 - 14:45 WIB
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan telah memblokir rekening Koperasi Syariah 212 yang diduga menerima aliran dana dari ACT. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya telah memblokir rekening Koperasi Syariah 212 yang diduga menerima aliran dana dari lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).

"Sudah kami blokir," kata Ivan seusai menggelar pertemuan tertutup dengan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini di Kantor Kemensos, Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Diberitakan sebelumnya, Kasubdit 4 Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri Kombes Pol Andri Sudarmaji mengatakan dana Rp10 miliar dari lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke Koperasi Syariah 212 untuk kebutuhan pembayaran utang.



Andri menyebut, penerimaan uang Rp10 miliar dari ACT untuk pembayaran utang itu diketahui dari keterangan Ketua Umum Koperasi Syariah 212, MS. Dia diperiksa pada Senin, 1 Agustus 2022. "(Uang) Rp10 miliar bersumber dari dana sosial Boeing," ujar Andri.



Namun, Andri belum memastikan akan disita atau tidak uang Rp10 miliar tersebut. Dia mengaku masih melakukan pendalaman. "Kita dalami terus terhadap pihak-pihak terkait," ucap Andri.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(cip)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More