KPK Banding Atas Putusan Mantan Bupati Kuansing

Rabu, 03 Agustus 2022 - 15:40 WIB
Baca juga: Bupati Kuansing Ajukan Praperadilan, KPK: Kami Siap Menghadapi

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis lima tahun dan tujuh bulan penjara terhadap Andi Putra. Andi juga dijatuhi hukuman untuk membayar denda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa KPK. Di mana sebelumnya, Andi dituntut delapan tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.

Tak hanya itu, Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa kewajiban Andi Putra untuk membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta dan pencabutan hak politik. Namun, hakim tak mengabulkan tuntutan jaksa terkait pembayaran uang pengganti serta pencabutan hak politik.

Dalam perkara ini, Andi Putra terbukti menerima suap sebesar Rp700 juta secara bertahap dari petinggi PT Adimulia Agrolestari, Sudarso. Suap itu berkaitan dengan pengurusan izin perpanjangan HGU sawit PT Adimulia Agrolestari. Uang sebesar Rp700 juta tersebut merupakan realisasi awal dari komitmen fee yang telah disepakati oleh keduanya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!