Bupati Kuansing Ajukan Praperadilan, KPK: Kami Siap Menghadapi
loading...

Bupati Kuansing Andi Putra (AP) mengajukan upaya hukum praperadilan dengan menggugat KPK. Lembaga antikorupsi itu pun siap untuk menghadapi praperadilan tersebut. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Bupati Kuansing Andi Putra (AP) mengajukan upaya hukum praperadilan dengan menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antikorupsi itu pun siap untuk menghadapi praperadilan tersebut.
"Informasi yang kami peroleh, benar salah satu pihak terkait perkara ini mengajukan gugatan praperadilan melalui PN Jakarta Selatan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (22/11/2021). Baca juga: KPK Terima Pengembalian Uang Terkait Kasus Suap Perizinan HGU Sawit Kuansing
"KPK tentu siap menghadapinya," imbuhnya.
Dalam petitumnya, Andi menyebut penyidikan terhadap dirinya tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Begitu juga penetapan tersangka terhadapnya tidak berdasarkan hukum sehingga menjadi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Kami memastikan bahwa seluruh proses penyidikan perkara ini telah sesuai prosedur aturan hukum sehingga optimis gugatan dimaksud akan ditolak pengadilan," tegas Ali.
"Informasi yang kami peroleh, benar salah satu pihak terkait perkara ini mengajukan gugatan praperadilan melalui PN Jakarta Selatan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (22/11/2021). Baca juga: KPK Terima Pengembalian Uang Terkait Kasus Suap Perizinan HGU Sawit Kuansing
"KPK tentu siap menghadapinya," imbuhnya.
Dalam petitumnya, Andi menyebut penyidikan terhadap dirinya tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Begitu juga penetapan tersangka terhadapnya tidak berdasarkan hukum sehingga menjadi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Kami memastikan bahwa seluruh proses penyidikan perkara ini telah sesuai prosedur aturan hukum sehingga optimis gugatan dimaksud akan ditolak pengadilan," tegas Ali.
Lihat Juga :