KPK Banding Atas Putusan Mantan Bupati Kuansing

Rabu, 03 Agustus 2022 - 15:40 WIB
KPK mengajukan upaya banding atas putusan Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, terhadap mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Andi Putra. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum banding atas putusan Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, terhadap mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Andi Putra.

Di mana sebelumnya, Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan putusan lima tahun dan tujuh bulan penjara terhadap Andi Putra. Andi dinyatakan terbukti bersalah karena menerima suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kuansing.



"Tim jaksa KPK telah menyatakan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang memvonis terdakwa dengan penjara 5 tahun dan 7 bulan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (3/8/2022).

Baca juga: Masa Penahanan Bupati Kuansing Andi Putra Diperpanjang

Ali menjelaskan, alasan tim jaksa KPK mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru terhadap Andi Putra. Salah satunya, karena KPK menilai hakim tidak mempertimbangkan soal tuntutan uang pengganti dan pencabutan hak politik terhadap Andi Putra.

"KPK berharap, majelis hakim tingkat banding akan menerima upaya hukum tersebut dan memutus sesuai amar tuntutan tim Jaksa KPK," sambungnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!