Aktivis HAM Minta Kasus Kematian Brigadir J Ditangani Transparan dan Akuntabel

Senin, 01 Agustus 2022 - 22:44 WIB
Dalam konteks reformasi tersebut, salah satu persoalan yang perlu dibenahi adalah terkait dengan masih terjadinya penggunaan kekuatan senjata api yang tidak proporsional dan berlebihan yang berdampak pada terjadinya aksi-aksi kekerasan yang berlebihan.

Penggunaan kekuatan senjata api oleh kepolisian memang menjadi masalah serius yang perlu di benahi dalam institusi kepolisian. Aparat kepolisian perlu memperhatikan Resolusi Majelis Umum PBB No 34/169 mengenai prinsip-prinsip berperilaku bagi aparat penegak hukum.

Hal itu dituangkan dalam Code of Conduct Law Enforcement dan UN Basic Principle on the Use of Force and Fireams by Law Enforcement Officials mengenai penggunaan kekerasan dan penggunaan senjata api.

Berdasarkan resolusi di atas, ada tiga asas esensial dalam penggunaan senjata kekerasan dan senjata api yang penting untuk diperhatikan polisi yaitu asas legalitas (legality), kepentingan (necessity) dan proporsional (proportionality).

”Sungguh pun penggunaan kekerasan dan senjata api tidak dapat dihindarkan, aparat penegak hukum harus mengendalikan sekaligus mencegah dengan bertindak secara proporsional berdasarkan situasi dan kondisi lapangan,” ungkapnya.

”Penyalahgunaan kekerasan dan senjata api dapat mengakibatkan petugas mendapatkan masalah, apalagi yang mengakibatkan kematian. Penyalahgunaan kewenangan ini mengakibatkan pelanggaran pidana sekaligus pelanggaran atas harkat dan martabat manusia,” tegasnya.

Hal lain yang tidak kalah penting adalah penguatan pemahaman HAM di kalangan anggota kepolisian. Meski Polri telah memiliki Perkap HAM, namun hal tersebut jauh dari cukup.

Tidak sedikit anggota kepolisian di berbagai tingkatan belum memiliki pemahaman yang memadai terhadap HAM dan bagaimana mengimplementasikannya. Ditambah lagi tidak didukung aturan teknis terkait bagaimana menerjamahkan Perkap HAM dalam tugas kepolisian.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(ams)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More