Kisah Pekerja WNI Korban Penyekapan di Kamboja: Kerja 16 Jam, Kerap Disiksa

Senin, 01 Agustus 2022 - 20:29 WIB
55 Warga Negara Indonesia (WNI) yang sempat disekap di Kamboja sudah diselamatkan. Foto: RCTI Plus
JAKARTA - Sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking masih disandera di Kamboja. Data tersebut berdasarkan keterangan dari pihak keluarga mereka dalam konferensi pers Migrant Care secara daring dengan tema ‘Darurat PMI di Kamboja, Senin (1/8/2022).

IR, salah satu istri korban mengatakan, suaminya berangkat ke Kamboja sebagai Pekerja Migran Indonesia ( PMI ) pada 16 Juli lalu. Saat itu, suaminya diimingi-imingi akan mendapat gaji besar jika bekerja di salah satu perusahaan di Kamboja.



“Berangkat ke Kamboja karena ditawarkan gaji yang fantastik dan niatnya mencari rezeki untuk keluarga. Sesampainya di sana, semuanya berbeda,” kata dia.

Baca juga: 7 WNI Kembali Diselamatkan, Total 62 Orang Disekap Perusahaan Kamboja
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!