Kisah Pekerja WNI Korban Penyekapan di Kamboja: Kerja 16 Jam, Kerap Disiksa

Senin, 01 Agustus 2022 - 20:29 WIB
loading...
Kisah Pekerja WNI Korban...
55 Warga Negara Indonesia (WNI) yang sempat disekap di Kamboja sudah diselamatkan. Foto: RCTI Plus
A A A
JAKARTA - Sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking masih disandera di Kamboja. Data tersebut berdasarkan keterangan dari pihak keluarga mereka dalam konferensi pers Migrant Care secara daring dengan tema ‘Darurat PMI di Kamboja, Senin (1/8/2022).

IR, salah satu istri korban mengatakan, suaminya berangkat ke Kamboja sebagai Pekerja Migran Indonesia ( PMI ) pada 16 Juli lalu. Saat itu, suaminya diimingi-imingi akan mendapat gaji besar jika bekerja di salah satu perusahaan di Kamboja.

“Berangkat ke Kamboja karena ditawarkan gaji yang fantastik dan niatnya mencari rezeki untuk keluarga. Sesampainya di sana, semuanya berbeda,” kata dia.

Baca juga: 7 WNI Kembali Diselamatkan, Total 62 Orang Disekap Perusahaan Kamboja



IR mengaku, sebelumnya tidak pernah mengetahui informasi tentang adanya perusahaan bodong, hingga akhirnya suaminya menjadi salah satu korban. “Keluarga dan teman-teman saya tidak ada yang mengetahui tentang berita sebelumnya. Saya berharap dan mohon untuk segera menjemput suami saya dan teman-temannya. Karena di sana dia tersiksa dan selalu ditekan untuk mencari omzet,” jelas IR.

Hal senada diungkapkan YT, keluarga korban dalam kasus serupa. Sama seperti IR, YT mengaku bahwa keluarganya sempat diiming-imingi gaji yang besar, saat ditawari pekerjaan itu.

“Ada seseorang yang menawarkan kepada istri saya, waktu itu. Karena adik saya pun tidak kerja, kami pun bingung. Jadi ada yang menawarkan kerja kepada istri saya, pekerjaan di Kamboja, dengan gaji yang baik lah, sekitar Rp7 juta hingga Rp9 juta waktu itu ditawarkan kepada istri saya,” kata YT, terkait awal mula adiknya ikut bekerja.

Selain tentang besaran gaji, jelas dia, tidak ada informasi lain yang disampaikan pihak yang menawarkan pekerjaan itu, termasuk di dalamnya jam kerja. Sebelum berangkat, jelas dia, pihak keluarga juga sempat diminta uang sebesar Rp4 juta.

“Jadi istri saya cerita, dan kami tertarik. Tidak ada cerita tentang jam kerja segala macam. Agen tersebut meminta biaya Rp4 juta kepada istri saya. Kami juga keluarga sempat debat waktu itu, kenapa harus bayar,” ungkap dia.

“Ya karena ingin mempekerjakan adik kami, kami bersusah payah harus menjual emas gelang. Kami serahkan kepada sang agen, 3 hari kemudian selesai lah paspor. Adik saya tanpa training segala macam, diberangkatkan. Diberangkatkan dengan nol pengalaman,” lanjut YT.

Saat tiba di Kamboja, lanjut YT, adiknya menceritakan bahwa pekerjaan yang dijalaninya cukup berat. Bahkan, sempat mendapat penyiksaan, lantaran tidak masuk kerja. Padahal, lanjut YT, adiknya tidak masuk karena sakit, setelah bekerja sekitar 16 jam.

“Sampai di sana, dia tidak sanggup bekerja seperti itu, sehingga dia sakit, tidak masuk, dan besoknya ditegur. Besoknya lagi adik saya tertidur, karena jam kerjanya 16 jam. Jadi adik saya mendapatkan penyiksaan, penyekapan selama 2 hari. Saya berharap adik saya diselamatkan, dijemput. Segera dipulangkan dalam keadaan sehat walafiat,” jelas dia.

YT mengaku tidak mengetahui secara jelas agen yang memberangkatkan adiknya. Namun, keluarganya mengetahui orang yang menawarkan pekerjaan kepada istrinya itu.

“Agen ini saya tidak kenal. Istri saya kerja di perusahaan swasta. Teman istri saya yang memperkenalkan. Kita tahu keberadaan mereka, cuma kita tidak mengambil langkah-langkah hukum. Saya serahkan sepenuhnya kepada Migrant Care,” pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SOKSI dan P2MI Teken...
SOKSI dan P2MI Teken MoU Dorong Pekerja Migran Terampil
ART asal Indonesia Dianiaya...
ART asal Indonesia Dianiaya di Malaysia, DPR Minta Kemlu Lobi agar Pelaku Dihukum Berat
10.151 WNI Eks Pekerja...
10.151 WNI Eks Pekerja Online Scam di Kamboja Minta Pulang ke Indonesia
5.950 WNI Dapat Penghapusan...
5.950 WNI Dapat Penghapusan Denda Overstay dari Kamboja
Polri Juara 1 Kejuaraan...
Polri Juara 1 Kejuaraan Bulutangkis Polisi Asia Tenggara 2026 di Kamboja
Kasus TPPO Turun Signifikan,...
Kasus TPPO Turun Signifikan, Hendarsam: Kerentanan di Daerah Migran Masih Tinggi
Kamboja Targetkan Kerja...
Kamboja Targetkan Kerja Sama Pendidikan Tinggi dengan Indonesia, Fokus Double Degree
Kolaborasi DAC dan Hisamitsu...
Kolaborasi DAC dan Hisamitsu di Kamboja, MDLA Perkuat Ekosistem Healthcare Regional
Mahasiswa dan Pekerja...
Mahasiswa dan Pekerja Asing Kini akan Dipaksa Tinggalkan AS untuk Ajukan Green Card
Rekomendasi
Sejarah! Mesir Lolos...
Sejarah! Mesir Lolos ke Babak 32 Besar, Iran Masih Tunggu Nasib
Hasil Seleksi OSN-K...
Hasil Seleksi OSN-K SD dan SMP 2026 Diumumkan, Ini Link Resmi Pengumuman
Benarkah Fruktosa dalam...
Benarkah Fruktosa dalam Buah Bisa Memicu Asam Urat? Ini Penjelasan Guru Besar IPB
Berita Terkini
Bareskrim: Alamat Server...
Bareskrim: Alamat Server Judi Online Hayam Wuruk di Brasil, China, hingga Vietnam
Dewan Etik Partai Golkar...
Dewan Etik Partai Golkar Jatuhkan Sanksi kepada 3 Kader dari Sumsel
Hari Bhayangkara ke-80,...
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Berangkatkan Umrah Gratis untuk Guru PAUD
Kembali Bertambah, 5...
Kembali Bertambah, 5 Orang Meninggal Dunia saat Latsarmil Calon Manajer KDKMP/KNMP
Kapolri Mutasi Kapolda...
Kapolri Mutasi Kapolda dan Wakapolda pada Akhir Juni 2026, Ini Daftarnya
PP 20 Tahun 2026: Langkah...
PP 20 Tahun 2026: Langkah Besar Menuju Keadilan Pajak bagi UMKM Orang Pribadi
Infografis
Kisah Perjalanan Satu...
Kisah Perjalanan Satu Dekade Islam Makhachev di UFC
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved