Serahkan Bukti Baru, Korban Investasi Bodong Fin888 Berharap Polisi Gerak Cepat
Jum'at, 29 Juli 2022 - 14:42 WIB
Sebagai informasi, robot trading Fin888 merupakan salah satu situs investasi bodong yang diblokir Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI). Dalam platform tersebut, investasi berkedok skema ponzi. Selama beroperasi di Tanah Air, setidaknya ada 700 orang yang tersebar di Indonesia mengadu menjadi korban.
Para korban merasa dirugikan lantaran keuntungan yang didapat tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Bahkan, para korban tidak bisa mengambil seluruh depositnya.
Belakangan diketahui, pimpinan perusahaan broker yang berpusat di Singapura, SamtradeFX, ditangkap oleh kepolisian setempat karena bermasalah pada 3 Januari 2022.
Berdasarkan temuan bukti baru yang diterima kuasa hukum dalam dokumen resmi hasil audit dari Singapura, total dana yang masih berada di tangan pengelola Fin888 mencapai USD61,2 juta atau hampir Rp1 triliun plus emas batangan seberat 100 kilogram (kg). Jumlah korban di Indonesia mencapai puluhan ribu orang.
Oktavianus mengatakan, hubungan para korban hanya dengan Fin888 bukan dengan perusahaan broker SamtradeFX di Singapura. Jadi, kat Oktavianus, kasus ini bisa dikembangkan tanpa menunggu perkara SamtradeFX tuntas.
Atas dasar itu, kuasa hukum para korban telah melaporkan Fin888 ke Polri dengan Laporan Polisi bernomor LP/B/0077/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 11 Februari 2022.
Para korban merasa dirugikan lantaran keuntungan yang didapat tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Bahkan, para korban tidak bisa mengambil seluruh depositnya.
Belakangan diketahui, pimpinan perusahaan broker yang berpusat di Singapura, SamtradeFX, ditangkap oleh kepolisian setempat karena bermasalah pada 3 Januari 2022.
Berdasarkan temuan bukti baru yang diterima kuasa hukum dalam dokumen resmi hasil audit dari Singapura, total dana yang masih berada di tangan pengelola Fin888 mencapai USD61,2 juta atau hampir Rp1 triliun plus emas batangan seberat 100 kilogram (kg). Jumlah korban di Indonesia mencapai puluhan ribu orang.
Oktavianus mengatakan, hubungan para korban hanya dengan Fin888 bukan dengan perusahaan broker SamtradeFX di Singapura. Jadi, kat Oktavianus, kasus ini bisa dikembangkan tanpa menunggu perkara SamtradeFX tuntas.
Atas dasar itu, kuasa hukum para korban telah melaporkan Fin888 ke Polri dengan Laporan Polisi bernomor LP/B/0077/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 11 Februari 2022.
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda