Serahkan Bukti Baru, Korban Investasi Bodong Fin888 Berharap Polisi Gerak Cepat

Jum'at, 29 Juli 2022 - 14:42 WIB
loading...
Serahkan Bukti Baru,...
Para korban investasi bodong dengan modus skema ponzi Fin888 berharap polisi bergerak lebih cepat dengan diberikannya bukti baru. Foto: MNC/Achmad Al Fiqri
A A A
JAKARTA - Korban kasus dugaan investasi bodong robot trading Fin888 menyerahkan bukti baru kepada penyidik Bareskrim Polri, Jumat (29/7/2022). Bukti baru tersebut meliputi informasi para terduga pelaku seperti foto beserta identitas juga metadata putusan perkara Divisi Umum Pengadilan Tinggi Republik Singapura.

Seperti diketahui, Fin888 berjejaring perusahaan broker SamtradeFX yang bermakas di Singapura. Perusahaan broker itu disebut sempat tersandung kasus hukum di negeri Singa.

"Tadi kita sudah serahkan bukti-bukti terkait ini karena ada nama baru yang diungkap dalam putusan Pengadilan di Singapura, kita sudah serahkan ke penyidik. Termasuk penyidik sudah meminta informasi seperti alamat dari para pelaku ini, kita sudah serahkan juga," ujar Oktavianus di Bareskrim Polri.



Dengan penyerahan bukti baru itu, Oktavianus berharap pihak kepolisian dapat menjemout bola dengan memanggil para terduga pelaku yang menjadi affiliator Fin888 di Indonesia. Salah satu affiliator itu adalah Peterfi Sufandri.

Oktavianus mengatakan bahwa Peterfi aktif mempromosikan investasi Fin888 di Indonesia. Bahkan, Peterfi disebut kerap menggandeng orang ternama seperti Tjahjadi Rahardja alias TJ.

"Di mana Tjahjadi Rahardja menurut keterangan Peterfi Sufandri ini adalah Wakil Direktur Perusahaan Jababeka Tbk. Itu katanya presentasi Pitervi Supandi," katanya.

Kendati demikian, Oktavianus memjnta kepolisian bergerak cepat. Ia berharap Korps Bhayangkara dapat meminta keterangan Peterfi.

"Nah kita inginnya adalah Peterfi Sufandri sudah dipanggil dua kali, tetapi tidak hadir. Saya berharap dengan adanya ini Peterfi Sufandri ini harus ada upaya. Termasuk bapak TJ harus dipanggil supaya mengungkap," tandasnya.

Sebagai informasi, robot trading Fin888 merupakan salah satu situs investasi bodong yang diblokir Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI). Dalam platform tersebut, investasi berkedok skema ponzi. Selama beroperasi di Tanah Air, setidaknya ada 700 orang yang tersebar di Indonesia mengadu menjadi korban.



Para korban merasa dirugikan lantaran keuntungan yang didapat tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Bahkan, para korban tidak bisa mengambil seluruh depositnya.

Belakangan diketahui, pimpinan perusahaan broker yang berpusat di Singapura, SamtradeFX, ditangkap oleh kepolisian setempat karena bermasalah pada 3 Januari 2022.

Berdasarkan temuan bukti baru yang diterima kuasa hukum dalam dokumen resmi hasil audit dari Singapura, total dana yang masih berada di tangan pengelola Fin888 mencapai USD61,2 juta atau hampir Rp1 triliun plus emas batangan seberat 100 kilogram (kg). Jumlah korban di Indonesia mencapai puluhan ribu orang.

Oktavianus mengatakan, hubungan para korban hanya dengan Fin888 bukan dengan perusahaan broker SamtradeFX di Singapura. Jadi, kat Oktavianus, kasus ini bisa dikembangkan tanpa menunggu perkara SamtradeFX tuntas.

Atas dasar itu, kuasa hukum para korban telah melaporkan Fin888 ke Polri dengan Laporan Polisi bernomor LP/B/0077/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 11 Februari 2022.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1366 seconds (0.1#10.140)