Pemda Diminta Libatkan Publik dalam Penyusunan Perda Kawasan Tanpa Rokok
Kamis, 28 Juli 2022 - 16:46 WIB
Pemda diminta melibatkan partisipasi publik agar kebijakan kawasan tanpa rokok diterima semua kalangan. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Sejumlah kalangan meminta pemerintah daerah melibatkan partisipasi publik dalam dalam menyusun rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok .Pelibatan partisipasi publik bertujuan agar kebijakan yang dihasilkan dapat diterima oleh banyak pihak. Terlebih lagi perihal kebijakan kawasan tanpa rokok banyak menyangkut perekonomian masyarakat dan hidup orang banyak.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Jakarta Trubus Rahardiansah menegaskan apabila sebuah regulasi itu rendah partisipasi publiknya maka berpotensi menimbulkan keresahan dan penolakan.
Baca juga: Malioboro Jadi Kawasan Tanpa Rokok, Perokok Disediakan 4 Tempat Khusus
"Akan muncul gugatan gugatan karena publik itu tidak puas, misalnya akan memberi dampak terhadapnya secara ekonomi dan sosial," ucapnya dalam diskusi Jakarta di Jakarta, Rabu (27/7/2022).
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Jakarta Trubus Rahardiansah menegaskan apabila sebuah regulasi itu rendah partisipasi publiknya maka berpotensi menimbulkan keresahan dan penolakan.
Baca juga: Malioboro Jadi Kawasan Tanpa Rokok, Perokok Disediakan 4 Tempat Khusus
"Akan muncul gugatan gugatan karena publik itu tidak puas, misalnya akan memberi dampak terhadapnya secara ekonomi dan sosial," ucapnya dalam diskusi Jakarta di Jakarta, Rabu (27/7/2022).
Lihat Juga :