Empat Tersangka ACT Tak Ditahan, Bareskrim: Diputuskan Usai Diperiksa Jumat Pekan Ini

Selasa, 26 Juli 2022 - 15:38 WIB
Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menjelaskan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap empat orang tersebut pada Jumat pekan ini. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri belum melakukan penahanan terhadap empat tersangka kasus penggelapan dana oleh lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menjelaskan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap empat orang tersebut pada Jumat pekan ini. "Selanjutnya akan ada panggilan untuk datang pada hari Jumat," kata Whisnu, Selasa (26/7/2022).





Whisnu menuturkan, keputusan penahanan tersebut nantinya akan ditentukan dalam kesempatan pemeriksaan perdana orang-orang tersebut setelah ditetapkan sebagai tersangka. "Betul (akan ditentukan)," ujar Whisnu.



Penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka kasus dugaan penggelapan dana lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT). Mereka adalah Ahyudin (A) selaku mantan presiden dan pendiri ACT, Ibnu Khajar (IK) selaku presiden ACT saat ini.

Kemudian, Hariyana Hermain (HH) selaku pengawas yayasan ACT pada 2019 dan saat ini sebagai anggota pembina ACT serta Novariadi Imam Akbari (NIA) selaku mantan sekretaris yang saat ini menjabat Ketua Dewan Pembina ACT.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More