Jangan Keliru! Ini Perbedaan Komcad dan Wajib Militer
Minggu, 24 Juli 2022 - 06:30 WIB
JAKARTA - Perbedaan komcad dan wajib militer perlu diketahui oleh warga negara Indonesia. Sekilas terkesan memiliki makna yang sama tapi ternyata terdapat perbedaan mendasar antarkeduanya.
Mengutip keterangan di situs PPDI Kementerian Pertahanan, Komcad yang merupakan singkatan dari Komponen Cadangan bukanlah wajib militer. Komcad adalah program sukarela yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Komcad bisa dikerahkan untuk mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama, yaitu Tentara Nasional Indonesia (TNI).
"Kita tidak ada sistem wajib militer, tapi nanti sistemnya Komponen Cadangan," kata Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto kepada wartawan pada Januari 2020. Pernyataan tersebut merespons isu akan diterapkannya wajib militer di Indonesia kala itu.
Dari penjelasan itu diketahui bahwa perbedaan mendasar dari Komcad dan wajib militer ada pada kesediaan diri. Dalam program wajib militer, negara mengharuskan setiap warganya, terutama pria berusia 18-27 tahun, menyandang senjata, menjadi anggota tentara, dan mengikuti pendidikan militer untuk meningkatkan ketangguhan dan kedisiplinan orang itu sendiri.Adapun sistemKomcad didasarkan pada kesukarelaan warga negara mengikuti pendidikan militer. Warga yang ingin masuk dalam komponen cadangan bisa mendaftar untuk mengikuti pelatihan.
Beberapa negara hingga saat ini masih menjalankan wajib militer. Antara lain Kuba, Kolombia, Angola, Eritrea, Sudan Selatan, Finlandia, Austria, Swiss, Timur Tengah, Israel, Vietnam, Laos, Korea Utara, dan Korea Selatan. Adapun sistem Komcad antara lain diterapkan oleh Indonesia, Amerika Serikat, dan Singapura.
Dalam penjelasan yang dilansir laman Kemhan, Komcad terbagi menjadi empat. Masing-masing Komcad Sumber Daya Manusia (SDM), Komcad Sumber Daya Alam (SDA), Komcad Sumber Daya Buatan, dan Komcad Sarana Prasarana. Semuanya dipersiapkan untuk bisa dimanfaatkan ketika negara dalam kondisi darurat militer atau bencana alam.
"Mobilisasi Komcad hanya bisa dilakukan oleh Presiden atas persetujuan DPR untuk kepentingan pertahanan negara," tulis Kemhan dikutip, Minggu (24/7/2022).
Baca juga: 500 Peserta Ikuti Latsarmil Komcad Matra Udara, Prabowo: Memadukan Pertahanan Militer-Nonmiliter!
Cara Mendaftar Menjadi Anggota Komcad
Mengutip keterangan di situs PPDI Kementerian Pertahanan, Komcad yang merupakan singkatan dari Komponen Cadangan bukanlah wajib militer. Komcad adalah program sukarela yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Komcad bisa dikerahkan untuk mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama, yaitu Tentara Nasional Indonesia (TNI).
"Kita tidak ada sistem wajib militer, tapi nanti sistemnya Komponen Cadangan," kata Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto kepada wartawan pada Januari 2020. Pernyataan tersebut merespons isu akan diterapkannya wajib militer di Indonesia kala itu.
Dari penjelasan itu diketahui bahwa perbedaan mendasar dari Komcad dan wajib militer ada pada kesediaan diri. Dalam program wajib militer, negara mengharuskan setiap warganya, terutama pria berusia 18-27 tahun, menyandang senjata, menjadi anggota tentara, dan mengikuti pendidikan militer untuk meningkatkan ketangguhan dan kedisiplinan orang itu sendiri.Adapun sistemKomcad didasarkan pada kesukarelaan warga negara mengikuti pendidikan militer. Warga yang ingin masuk dalam komponen cadangan bisa mendaftar untuk mengikuti pelatihan.
Beberapa negara hingga saat ini masih menjalankan wajib militer. Antara lain Kuba, Kolombia, Angola, Eritrea, Sudan Selatan, Finlandia, Austria, Swiss, Timur Tengah, Israel, Vietnam, Laos, Korea Utara, dan Korea Selatan. Adapun sistem Komcad antara lain diterapkan oleh Indonesia, Amerika Serikat, dan Singapura.
Dalam penjelasan yang dilansir laman Kemhan, Komcad terbagi menjadi empat. Masing-masing Komcad Sumber Daya Manusia (SDM), Komcad Sumber Daya Alam (SDA), Komcad Sumber Daya Buatan, dan Komcad Sarana Prasarana. Semuanya dipersiapkan untuk bisa dimanfaatkan ketika negara dalam kondisi darurat militer atau bencana alam.
"Mobilisasi Komcad hanya bisa dilakukan oleh Presiden atas persetujuan DPR untuk kepentingan pertahanan negara," tulis Kemhan dikutip, Minggu (24/7/2022).
Baca juga: 500 Peserta Ikuti Latsarmil Komcad Matra Udara, Prabowo: Memadukan Pertahanan Militer-Nonmiliter!
Cara Mendaftar Menjadi Anggota Komcad
Lihat Juga :
tulis komentar anda