Pembakaran Bendera Parpol Tak Perlu Disikapi Berlebihan
Sabtu, 27 Juni 2020 - 15:53 WIB
JAKARTA - Aksi pembakaran bendera salah satu partai politik saat aksi tolak Rancangan Undang-Undang tenang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP ) tidak perlu disikapi berlebihan. Apalagi sampai mengerahkan massa besar-besaran dan membawa kasus tersebut ke ranah hukum.
Menurut Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima), reaksi berlebihan justru akan memperuncing suasana.
Reaksi berlebihan juga akan mengganggu kondusivitas negara dalam menangani pandemi virus Corona (vid-19 dan krisis ekonomi.
"Padahal Presiden berulangkali menyatakan agar seluruh warga saling menahan diri untuk untuk menjaga kondusivitas negara," tutur Ray kepada SINDOnews, Sabtu (27/6/2020).( )
Menurut Ray, bukan pertama kali masyarakat kecewa terhadap hasil proses legislasi di DPR. Dia mencontohkan pengesahan UU KPK, pembahasan RUU KUHP, RUU Cipta Lapangan Kerja, UU Minerba.
Dia menilai semua dilakukan dengan mengabaikan berbagai kritik dan keberatan publik. "Sosialisasi minim, etika legislasi sering diabaikan, dan minim partisipasi," ujarnya. ( ).
Jika dilihat daftar proses legislasi di DPR, kata dia, kekecewaan demonstran itu bisa dipahami.
"Ini akumulasi dari berbagai kekecewaan dan kekhawatiran itu, tentu di samping subtansi RUUnya yang dipersoalkan," ucapnya.
Menurut Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima), reaksi berlebihan justru akan memperuncing suasana.
Reaksi berlebihan juga akan mengganggu kondusivitas negara dalam menangani pandemi virus Corona (vid-19 dan krisis ekonomi.
"Padahal Presiden berulangkali menyatakan agar seluruh warga saling menahan diri untuk untuk menjaga kondusivitas negara," tutur Ray kepada SINDOnews, Sabtu (27/6/2020).( )
Menurut Ray, bukan pertama kali masyarakat kecewa terhadap hasil proses legislasi di DPR. Dia mencontohkan pengesahan UU KPK, pembahasan RUU KUHP, RUU Cipta Lapangan Kerja, UU Minerba.
Dia menilai semua dilakukan dengan mengabaikan berbagai kritik dan keberatan publik. "Sosialisasi minim, etika legislasi sering diabaikan, dan minim partisipasi," ujarnya. ( ).
Jika dilihat daftar proses legislasi di DPR, kata dia, kekecewaan demonstran itu bisa dipahami.
"Ini akumulasi dari berbagai kekecewaan dan kekhawatiran itu, tentu di samping subtansi RUUnya yang dipersoalkan," ucapnya.
(dam)
Lihat Juga :
tulis komentar anda