LPSK Masih Butuh Keterangan Istri Irjen Pol Ferdy Sambo
Kamis, 21 Juli 2022 - 17:57 WIB
Ia juga menyampaikan, permohonan sidang Ibu P dan Bharada E terkait perlindungan LPSK masih dalam proses selama 30 hari kerja.
"Kalau standar LPSK, maksimal 30 hari kerja. Itu penelaahannya sampai dengan putusan rapat pimpinan LPSK," papar Edwin.
Pihaknya akan mengadakan menjadwalkan kembali terkait pemeriksaan akses psikologis Ibu P dan Bharada E, dikarenakan ada beberapa keterangan yang dibutuhkan oleh LPSK.
"Jadi kami akan mengagendakan untuk pemeriksaan akses psikologis terlebih dahulu, ada beberapa keterangan yang masih kami butuhkan dan masih kami akan tanyakan kepada yang bersangkutan," tuturnya.
Edwin menambahkan, pihaknya juga masih berkunjung ke Polda Metro Jaya guna mendalami proses hukum. Timnya juga sudah mendapatkan beberapa informasi walaupun belum lengkap.
"Kalau standar LPSK, maksimal 30 hari kerja. Itu penelaahannya sampai dengan putusan rapat pimpinan LPSK," papar Edwin.
Pihaknya akan mengadakan menjadwalkan kembali terkait pemeriksaan akses psikologis Ibu P dan Bharada E, dikarenakan ada beberapa keterangan yang dibutuhkan oleh LPSK.
"Jadi kami akan mengagendakan untuk pemeriksaan akses psikologis terlebih dahulu, ada beberapa keterangan yang masih kami butuhkan dan masih kami akan tanyakan kepada yang bersangkutan," tuturnya.
Edwin menambahkan, pihaknya juga masih berkunjung ke Polda Metro Jaya guna mendalami proses hukum. Timnya juga sudah mendapatkan beberapa informasi walaupun belum lengkap.
Lihat Juga :