Tolak Uji Materi Ganja Medis, MK Minta Pemerintah Tetap Lakukan Riset
Rabu, 20 Juli 2022 - 19:48 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Narkotika terkait penggunaan ganja sebagai dalam pelayanan medis. Foto/Gedung MK/SINDOnews
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Narkotika terkait penggunaan ganja sebagai dalam pelayanan medis . Meski begitu, Majelis Hakim tetap meminta pemerintah melakukan riset terhadap ganja medis tersebut.
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim MK menilai, keinginan para pemohon sulit untuk dibenarkan dan dipertimbangkan untuk diterima alasan rasionalitasnya. Pasalnya, belum ada pengkajian dan penelitian yang bersifat komprehensif dan mendalam secara ilmiah.
Baca juga: Pemerintah Godok Regulasi dan Fatwa Ganja Medis
Majelis Hakim dalam sidang tersebut juga memahami dan memiliki rasa empati yang tinggi terhadap pendera penyakit tertentu yang disebut dapat disembuhkan dengan Ganja yang tergolong dalam Narkotika Golongan I. Namun, lagi-lagi Majelis menilai hal tersebut belum merupakan hasil yang valid dari pengkajian dan penelitian secara ilmiah mengingat efek yang ditimbulkannya.
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim MK menilai, keinginan para pemohon sulit untuk dibenarkan dan dipertimbangkan untuk diterima alasan rasionalitasnya. Pasalnya, belum ada pengkajian dan penelitian yang bersifat komprehensif dan mendalam secara ilmiah.
Baca juga: Pemerintah Godok Regulasi dan Fatwa Ganja Medis
Majelis Hakim dalam sidang tersebut juga memahami dan memiliki rasa empati yang tinggi terhadap pendera penyakit tertentu yang disebut dapat disembuhkan dengan Ganja yang tergolong dalam Narkotika Golongan I. Namun, lagi-lagi Majelis menilai hal tersebut belum merupakan hasil yang valid dari pengkajian dan penelitian secara ilmiah mengingat efek yang ditimbulkannya.
Lihat Juga :