Tolak Uji Materi Ganja Medis, MK Minta Pemerintah Tetap Lakukan Riset

Rabu, 20 Juli 2022 - 19:48 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Narkotika terkait penggunaan ganja sebagai dalam pelayanan medis. Foto/Gedung MK/SINDOnews
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Narkotika terkait penggunaan ganja sebagai dalam pelayanan medis . Meski begitu, Majelis Hakim tetap meminta pemerintah melakukan riset terhadap ganja medis tersebut.

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim MK menilai, keinginan para pemohon sulit untuk dibenarkan dan dipertimbangkan untuk diterima alasan rasionalitasnya. Pasalnya, belum ada pengkajian dan penelitian yang bersifat komprehensif dan mendalam secara ilmiah.





Majelis Hakim mengatakan, hasil pengkajian dan penelitian nantinya dapat menentukan kebijakan yang diatur termasuk dimungkinkannya perubahan UU untuk mengakomodir kebutuhan para pemohon dalam hal ini pemakaian ganja medis. Sebab, sesungguhnya MK menilai UU Nomor 35 Tahun 2009 a quo tidak hanya mengatur penggolongan narkotika tetapi termasuk sanksi pidana.

"Oleh karena terhadap undang-undang yang di dalamnya memuat substansi hal-hal yang berkenaan dengan pemidanaan, Mahkamah beberapa putusannya telah berpendirian hal-hal tersebut menjadi kewenangan pembentuk undang-undang (open legal policy)," tuturnya.

Sebelumnya, MK menggelar sidang uji materi pada UU Nomor 35 Tahun 2009 terkait Narkotika dalam hal legalisasi ganja untuk pelayanan medis. Dalam hal ini MK memutus menolak para gugatan dari pemohon terkait penggunaan ganja untuk pelayanan medis dan atau terapi.

"Mengadili satu, menyatakan permohonan pemohon V dan pemohon VI tidak dapat diterima, dua menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusannya, dalam YouTube MK, Rabu (20/7/2022).

Majelis Hakim MK menyampaikan, tidak bisa membenarkan keinginan para pemohon terkait penggunaan narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan atau terapi. Alasannya, golongan narkotika itu memiliki potensi tinggi mengakibatkan adanya ketergantungan.

"Dengan belum ada bukti ihwal pengkajian dan penelitian secara komprehensif, maka keinginan para pemohon sulit dipertimbangkan dan dibenarkan oleh Mahkamah untuk diterima alasan rasionalitasnya, baik secara medis, filosofis, sosiologis, maupun yuridis," kata Hakim MK Suhartoyo.
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More