Sidak Lapas dan Rutan, Wamenkumham Sebut Reformasi Sistem Peradilan Pidana Mendesak Dilakukan
Rabu, 20 Juli 2022 - 13:50 WIB
Banyaknya tahanan yang menghuni lapas atau rutan menjadikan kamar-kamar yang tersedia terpenuhi melebihi kapasitas atau over crowding. Sementara itu, jumlah sipir sangat kurang memadai. Hal ini rentan bagi timbulnya gesekan antarwarga binaan dan juga berisiko tinggi terhadap keamanan lapas maupun rutan.
Karena itu, Eddy menekankan bahwa pidana kurungan hendaknya dijadikan pilihan akhir atau ultimum remedium dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. "Pidana kurungan hendaknya menjadi ultimum remedium. Dalam kasus tertentu, seseorang yang melanggar tidak harus dipidana kurungan, tetapi bisa diganti dengan hukuman lain seperti rehabilitasi atau kerja sosial,” ujarnya.
Apabila itu dilakukan, kata dia, akan efektif mengurangi over crowding yang terjadi. Dalam konteks dan kondisi tertentu, membangun untuk memperbanyak kamar penjara itu penting untuk menyelesaikan persoalan jangka pendek. Tetapi dalam jangka panjang, hal itu tidak akan efektif.
"Percuma kita membangun lapas untuk mengakomodasi jumlah warga binaan yang semakin banyak kalau paradigma kita tidak berubah. Sebanyak apa pun penjara dibangun, tidak akan pernah bisa ideal rasionya dengan jumlah penghuni yang ada apabila sistem peradilan pidana tidak kita reformasi," pungkasnya.
Selain lapas dan rutan, Eddy juga sidak ke Kantor imigrasi (Kanim) Kelas I Bandung. Di sini Eddy meninjau pelayanan terhadap permohonan paspor untuk WNI maupun permohonan kartu izin tinggal sementara untuk WNA maupun bentuk pelayanan publik lainnya.
Eddy juga mengunjungi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Bandung. Eddy meninjau gudang terbuka, gudang umum, gudang berbahaya, dan area perkantoran. Kendati terjadi overstaying dalam penyimpanan benda sitaan negara dan barang rampasan negara, keadaan masih terpantau rapi.
Karena itu, Eddy menekankan bahwa pidana kurungan hendaknya dijadikan pilihan akhir atau ultimum remedium dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. "Pidana kurungan hendaknya menjadi ultimum remedium. Dalam kasus tertentu, seseorang yang melanggar tidak harus dipidana kurungan, tetapi bisa diganti dengan hukuman lain seperti rehabilitasi atau kerja sosial,” ujarnya.
Apabila itu dilakukan, kata dia, akan efektif mengurangi over crowding yang terjadi. Dalam konteks dan kondisi tertentu, membangun untuk memperbanyak kamar penjara itu penting untuk menyelesaikan persoalan jangka pendek. Tetapi dalam jangka panjang, hal itu tidak akan efektif.
"Percuma kita membangun lapas untuk mengakomodasi jumlah warga binaan yang semakin banyak kalau paradigma kita tidak berubah. Sebanyak apa pun penjara dibangun, tidak akan pernah bisa ideal rasionya dengan jumlah penghuni yang ada apabila sistem peradilan pidana tidak kita reformasi," pungkasnya.
Selain lapas dan rutan, Eddy juga sidak ke Kantor imigrasi (Kanim) Kelas I Bandung. Di sini Eddy meninjau pelayanan terhadap permohonan paspor untuk WNI maupun permohonan kartu izin tinggal sementara untuk WNA maupun bentuk pelayanan publik lainnya.
Eddy juga mengunjungi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Bandung. Eddy meninjau gudang terbuka, gudang umum, gudang berbahaya, dan area perkantoran. Kendati terjadi overstaying dalam penyimpanan benda sitaan negara dan barang rampasan negara, keadaan masih terpantau rapi.
(zik)
Lihat Juga :
tulis komentar anda