Sidak Lapas dan Rutan, Wamenkumham Sebut Reformasi Sistem Peradilan Pidana Mendesak Dilakukan

Rabu, 20 Juli 2022 - 13:50 WIB
Memastikan pelayanan publik di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM terlaksana baik, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Eddy O.S. Hiariej melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa unit pelaksana teknis (UPT) di sekitar Kota Bandung pada Selas
BANDUNG - Memastikan pelayanan publik di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terlaksana baik, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Wamenkumham ) Eddy O.S. Hiariej melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa unit pelaksana teknis (UPT) di sekitar Kota Bandung pada Selasa (19/7/2022) siang hingga malam.

Ada beberapa UPT yang dikunjungi Eddy secara acak. Di antaranya adalah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Bandung, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandung, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandung, dan Lapas Kelas IIA Banceuy.

Di UPT tersebut, Eddy memeriksa berbagai sarana dan prasarana di lapas, seperti dapur, kamar, ruang teknis, klinik kesehatan termasuk program pembinaan yang dilakukan.

Seusai sidak, Eddy menyimpulkan bahwa reformasi sistem peradilan pidana di Indonesia mendesak untuk segera dilakukan. Menurut Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) itu, kondisi di lapas maupun rutan semakin menegaskan bahwa sistem peradilan pidana dan pemasyarakatan di Indonesia memang perlu dilakukan pembaharuan, yakni hukuman kurungan badan bukan menjadi prioritas utama.





"Fakta di lapangan membuktikan bahwa sistem peradilan pidana dan pemasyarakatan kita memang perlu segera untuk dilakukan perubahan agar pembinaan terhadap warga binaan masyarakat lebih efektif," ujarnya.

Selain itu, kata Eddy, para pelaksana dan penjaga lapas maupun rutan menjadi bagian dari aparat penegak hukum yang harus dilibatkan sejak awal proses, bukan sekadar menjadi pihak akhir yang menerima hasil proses hukum yang terjadi.

Menurut Eddy, perubahan sistem peradilan pidana dan pelibatan sipir sebagai bagian dari aparat penegak hukum merupakan salah satu substansi dari UU Pemasyarakatan yang baru dan juga RUU KUHP. "Hal ini yang menjadi fokus utama dari UU Pemasyarakatan yang baru dan juga RUU KUHP," tegasnya.

Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More