Ombudsman Minta Kemendagri Evaluasi Pengangkatan Pj Kepala Daerah dari TNI-Polri Aktif
Rabu, 20 Juli 2022 - 00:17 WIB
JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan potensi maladministrasi dalam proses pengangkatan Penjabat (Pj) kepala daerah seperti gubernur, wali kota, hingga bupati. Salah satunya, dugaan maladministrasi pada pengangkatan Pj kepala daerah yang berasal dari unsur anggota TNI-Polri aktif.
Ombudsman meminta agar ada evaluasi terkait pengangkatan atau penunjukan Pj kepala daerah dari unsur TNI-Polri aktif. Ombudsman mengusulkan agar ke depannya dilakukan pensiun dini terlebih dahulu bagi unsur TNI-Polri yang akan ditunjuk menjadi Pj kepala daerah.
Demikian ditegaskan Anggota Ombudsman RI, Robert Endi Na Jaweng saat menggelar konferensi pers berjudul 'Dugaan Maladministrasi Proses Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah' yang disiarkan secara virtual, pada Selasa (19/7/2022).
"Perhatian utama Ombudsman adalah pada ke depannya, ini terutama karena kita masih melihat dan masih ratusan penjabat penjabat daerah daerah yang akan diisi. Dan tidak berharap, tidak diinginkan kejadian maladministrasi yang terjadi dalam dua putaran pengangkatan penjabat itu kembali terjadi, ini memang harapan kita," ujar Robert.
Menurut Robert, pemerintah wajib menaati tata cara atau aturan jika ke depannya masih ingin menunjuk anggota TNI-Polri aktif sebagai Pj kepala daerah. Kemudian, terkait status kedinasan TNI atau Polri aktif, ditegaskan Robert, itu juga harus dipastikan.
Jika ada Pj kepala daerah yang ingin diangkat dari unsur TNI atau Polri aktif, lanjut dia, maka diharapkan status kedinasannya segera berakhir atau pensiun dini. Hal itu, untuk meminimalisir konflik kepentingan ketika anggota TNI-Polri aktif menjabat sebagai Pj kepala daerah.
"Kemudian status kedinasan yang bersangkutan juga harus clear, idealnya adalah dia tidak lagi merupakan prajurit aktif. Kalaupun harus diambil dari sana harus dipastikan ketika dia menjadi pejabat maka status kedinasan ini harus segera berakhir, pensiun dini. Itu yang kita harapkan ke depan," jelasnya.
Untuk diketahui, pemerintah telah menunjuk Pj kepala daerah dari unsur TNI aktif. Adalah Kepala Badan Intelijen Negara Daerah Sulawesi Tengah (Kabinda Sulteng) Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin yang ditunjuk menjadi Penjabat (Pj) Bupati Seram Bagian Barat Provinsi Maluku.
Saat ini, Ombudsman enggan mempersoalkan penunjukan Pj kepala daerah tersebut. Hanya saja, Robert mengingatkan agar pemerintah dalam hal ini Kemendagri memperbaiki mekanisme penunjukan Pj kepala daerah selanjutnya yang diperkirakan masih akan berlangsung.
"Adapun yang terjadi terserah nanti gimana caranya masyarakat melihat ini, terjadi, ada putusan karena ini keputusan tata usaha negara dari Mendagri. Silakan saja masyarakat untuk kemudian melihat dan merespons yang ada," katanya.
"Yang menjadi poin utama Ombudsman adalah mencegah terjadinya berbagai kerusakan pelanggaran atau maladministrasi lagi ke depan begitu dan diharapkan yang masih sangat banyak ini tidak kemudian terbebani lagi dengan masalah masalah administrasi lagi," pungkasnya.
Ombudsman meminta agar ada evaluasi terkait pengangkatan atau penunjukan Pj kepala daerah dari unsur TNI-Polri aktif. Ombudsman mengusulkan agar ke depannya dilakukan pensiun dini terlebih dahulu bagi unsur TNI-Polri yang akan ditunjuk menjadi Pj kepala daerah.
Demikian ditegaskan Anggota Ombudsman RI, Robert Endi Na Jaweng saat menggelar konferensi pers berjudul 'Dugaan Maladministrasi Proses Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah' yang disiarkan secara virtual, pada Selasa (19/7/2022).
"Perhatian utama Ombudsman adalah pada ke depannya, ini terutama karena kita masih melihat dan masih ratusan penjabat penjabat daerah daerah yang akan diisi. Dan tidak berharap, tidak diinginkan kejadian maladministrasi yang terjadi dalam dua putaran pengangkatan penjabat itu kembali terjadi, ini memang harapan kita," ujar Robert.
Menurut Robert, pemerintah wajib menaati tata cara atau aturan jika ke depannya masih ingin menunjuk anggota TNI-Polri aktif sebagai Pj kepala daerah. Kemudian, terkait status kedinasan TNI atau Polri aktif, ditegaskan Robert, itu juga harus dipastikan.
Jika ada Pj kepala daerah yang ingin diangkat dari unsur TNI atau Polri aktif, lanjut dia, maka diharapkan status kedinasannya segera berakhir atau pensiun dini. Hal itu, untuk meminimalisir konflik kepentingan ketika anggota TNI-Polri aktif menjabat sebagai Pj kepala daerah.
"Kemudian status kedinasan yang bersangkutan juga harus clear, idealnya adalah dia tidak lagi merupakan prajurit aktif. Kalaupun harus diambil dari sana harus dipastikan ketika dia menjadi pejabat maka status kedinasan ini harus segera berakhir, pensiun dini. Itu yang kita harapkan ke depan," jelasnya.
Untuk diketahui, pemerintah telah menunjuk Pj kepala daerah dari unsur TNI aktif. Adalah Kepala Badan Intelijen Negara Daerah Sulawesi Tengah (Kabinda Sulteng) Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin yang ditunjuk menjadi Penjabat (Pj) Bupati Seram Bagian Barat Provinsi Maluku.
Saat ini, Ombudsman enggan mempersoalkan penunjukan Pj kepala daerah tersebut. Hanya saja, Robert mengingatkan agar pemerintah dalam hal ini Kemendagri memperbaiki mekanisme penunjukan Pj kepala daerah selanjutnya yang diperkirakan masih akan berlangsung.
"Adapun yang terjadi terserah nanti gimana caranya masyarakat melihat ini, terjadi, ada putusan karena ini keputusan tata usaha negara dari Mendagri. Silakan saja masyarakat untuk kemudian melihat dan merespons yang ada," katanya.
"Yang menjadi poin utama Ombudsman adalah mencegah terjadinya berbagai kerusakan pelanggaran atau maladministrasi lagi ke depan begitu dan diharapkan yang masih sangat banyak ini tidak kemudian terbebani lagi dengan masalah masalah administrasi lagi," pungkasnya.
(kri)
tulis komentar anda