Mendagri Lantik Mayjen (Purn) Achmad Marzuki Jadi Penjabat Gubernur Aceh
Rabu, 06 Juli 2022 - 13:29 WIB
loading...
Mendagri Muhammad Tito Karnavian resmi melantik Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa Achmad Marzuki menjadi Penjabat Gubernur Aceh. FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian resmi melantik Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa Achmad Marzuk i menjadi Penjabat Gubernur Aceh . Marzuki menggantikan Gubernur Aceh periode 2017-2022 Nova Iriansyah yang masa jabatannya berakhir pada 5 Juli 2022.
Pelantikan yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Rabu (6/7/2022), berdasarkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 70/P Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur Aceh Sisa Masa Jabatan Tahun 2017-2022 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur Aceh.
"Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur Provinsi Aceh, maka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tersebut, Presiden menunjuk Penjabat Gubernur, untuk masa waktu selama satu tahun," kata Tito dalam keterangannya, Rabu (6/7/2022).
Baca juga: Profil Mayjen Achmad Marzuki yang Bakal Jadi Pj Gubernur Aceh
Tito menjelaskan, dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mendapat berbagai masukan sejumlah pihak, baik dari DPRA maupun kementerian/lembaga lainnya untuk menghasilkan calon Penjabat Gubernur. Hasil masukan itu kemudian diajukan kepada Presiden Republik Indonesia. Kemudian menggelar Sidang Tim Penilai Akhir (TPA) dipimpin Presiden yang diikuti oleh sejumlah menteri dan pimpinan lembaga.
Pelantikan yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Rabu (6/7/2022), berdasarkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 70/P Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur Aceh Sisa Masa Jabatan Tahun 2017-2022 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur Aceh.
"Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur Provinsi Aceh, maka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tersebut, Presiden menunjuk Penjabat Gubernur, untuk masa waktu selama satu tahun," kata Tito dalam keterangannya, Rabu (6/7/2022).
Baca juga: Profil Mayjen Achmad Marzuki yang Bakal Jadi Pj Gubernur Aceh
Tito menjelaskan, dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mendapat berbagai masukan sejumlah pihak, baik dari DPRA maupun kementerian/lembaga lainnya untuk menghasilkan calon Penjabat Gubernur. Hasil masukan itu kemudian diajukan kepada Presiden Republik Indonesia. Kemudian menggelar Sidang Tim Penilai Akhir (TPA) dipimpin Presiden yang diikuti oleh sejumlah menteri dan pimpinan lembaga.
Lihat Juga :