Zulhas Dilaporkan ke Bawaslu, PAN: Nggak Punya Dasar, Mungkin Cari Sensasi

Selasa, 19 Juli 2022 - 17:38 WIB
Waketum DPP PAN Yandri Susanto menilai pelaporan terhadap Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan ke Bawaslu salah alamat. FOTO/MPI/FELLDY UTAMA
JAKARTA - Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto angkat bicara ihwal pelaporan terhadap Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan kampanye dengan fasilitas negara. Yandri menilai tidak ada yang dilanggarKetua Umum PAN itujika merujuk Undang-Undang tentang Pemilu.

Yandri menegaskan bahwa apa yang dilakukan Zulhas bukan pada saat masa kampanye Pemilu. "Jadi menurut saya, salah alamat lah ya. Enggak tepat dan enggak punya dasar. Mungkin cari sensasi aja, mungkin ya," kata Yandri di ruang kerjanya, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/7/2022).

Wakil Ketua MPR itu justru berpandangan bahwa semakin banyak politisi yang membantu rakyat, maka semakin baik. Apalagi, menurutnya, itu sangat baik jika semua partai politik juga melakukan hal serupa. "Jadi saya kira perlu belajar lagi lah yang melaporkan, perlu mendalami makna dari UU tentang Pemilu," ujarnya.

Untuk diketahui, Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan dilaporkan kepada Bawaslu atas dugaan adanya kampanye dengan fasilitas negara. Laporan itu dilayangkan oleh LIMA Indonesia dan Katarakyat, Selasa (19/7/2022).



"Kami dari LIMA Indonesia dan Katarakyat melaporkan dugaan adanya praktik, yaitu kampanye dengan fasilitas negara dan praktik politik uang dalam kampanye yang dilakukan Zulkifli Hasan sebagai Ketum PAN dan sekaligus Mendag dalam aktivitas pasar murah," kata Direktur Eksekutif LIMA, Ray Rangkuti.

Baca juga: Zulhas Dapat Wejangan dari Jokowi: Diminta Fokus Antisipasi Krisis
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More