Lembaga Filantropi Diminta Berkaca dari Kasus ACT, Perindo: Dosa Besar Memakan Dana Kemanusiaan

Jum'at, 15 Juli 2022 - 17:05 WIB
Ketua DPP Partai Perindo Bidang Organisasi dan Kaderisasi, Yusuf Lakaseng mengatakan Kasus yang menimpa lembaga filantropi ACT harus menjadi pelajaran bagi lembaga kemanusiaan lain. Foto/MPI
JAKARTA - Kasus yang menimpa lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) harus menjadi pelajaran bagi lembaga kemanusiaan lain. Sebagai lembaga yang identik dengan membantu masyarakat yang sedang dalam kesusahan seperti konflik, bencana, dan lain sebagainya, mereka harus fokus untuk membantu meringankan beban saudaranya yang sedang terkena musibah.

Ketua DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Bidang Organisasi dan Kaderisasi, Yusuf Lakaseng mengatakan yang diemban lembaga tersebut merupakan tugas suci. Dimana, mereka sebagai mediator antara dermawan dengan orang-orang yang membutuhkan. Baca juga: Partai Perindo Berharap Pencabutan Izin Operasional ACT Hanya Sementara



Untuk itu, ia meminta kepada lembaga-lembaga kemanusiaan untuk fokus terhadap tugas pokok dan fungsinya. "Jangan menyuruh orang berderma dengan mengeksploitir religiusitas mereka, menjual penderitaan saudara-saudara kita di konflik dan bencana dengan iming-iming hadiah mereka mendapat pahala," ujar Yusuf dalam Webinar Partai Perindo dengan tema 'Bagaimana Monitoring Pengumpulan Dana Masyarakat; Belajar dari Kasus ACT', Jumat (15/7/2022).

"Tapi kita mengelola melakukan dosa besar dengan memakan dana-dana (kemanusiaan), itu yang tidak sepantasnya," imbuhnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!