Perindo Dukung MUI Masukkan Perzinaan dan Kumpul Kebo ke RKUHP
Jum'at, 15 Juli 2022 - 11:22 WIB
loading...
Ketua DPP Partai Perindo Bidang Keagamaan Abdul Khaliq Ahmad menyatakan perluasan pasal perzinaan dalam RKUHP adalah upaya melindungi harkat dan martabat kaum perempuan. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPP Partai Persatuan Indonesia ( Perindo ) Bidang Keagamaan Abdul Khaliq Ahmad menyatakan perluasan pasal perzinaan dalam RKUHP merupakan upaya perlindungan terhadap harkat dan martabat kaum perempuan. Sebab yang paling banyak menjadi dalam hal perzinaan korban adalah perempuan.
Menurutnya, hal ini sekaligus upaya pemuliaan dan penghormatan pada lembaga pernikahan sebagai ikatan perkawinan antara laki-laki dan perempuan yang diresmikan secara norma agama, norma hukum dan norma sosial.
"Kita sependapat dengan sikap MUI yang mendukung aturan pidana terkait perbuatan perzinaan dan kumpul kebo dalam RKUHP, ini sebagai kemajuan yang patut diapresiasi dan segera disahkan menjadi Undang-undang," kata Khaliq kepada MNC Portal Indonesia yang dikutip Jumat (15/7/2022).
Baca juga: Rangkaian HUT Ke-7 Partai Perindo di Baubau, Warga: Perindo Tetap Jaya!
Diketahui, pasal perzinaan merupakan satu dari beberapa pasal yang disepakati DPR dan Pemerintah dalam pembahasan RKUHP. Pasal tersebut diatur dalam Pasal 417 RKUHP yang memuat tentang zina; Pasal 418 RKUHP mengenai larangan tinggal bersama sebagai suami isteri di luar perkawinan (kumpul kebo); dan Pasal 414-416 RKUHP yang intinya mengatur ancaman pidana terhadap hak atas kesehatan seksual dan reproduksi.
Pasal 417 ayat (1) yang mengatur soal perzinaan menyebutkan "Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda kategori II (Rp10 juta),"
Pasal 417 ayat (2) menyebutkan "Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, orang tua, atau anaknya."
Menurutnya, hal ini sekaligus upaya pemuliaan dan penghormatan pada lembaga pernikahan sebagai ikatan perkawinan antara laki-laki dan perempuan yang diresmikan secara norma agama, norma hukum dan norma sosial.
"Kita sependapat dengan sikap MUI yang mendukung aturan pidana terkait perbuatan perzinaan dan kumpul kebo dalam RKUHP, ini sebagai kemajuan yang patut diapresiasi dan segera disahkan menjadi Undang-undang," kata Khaliq kepada MNC Portal Indonesia yang dikutip Jumat (15/7/2022).
Baca juga: Rangkaian HUT Ke-7 Partai Perindo di Baubau, Warga: Perindo Tetap Jaya!
Diketahui, pasal perzinaan merupakan satu dari beberapa pasal yang disepakati DPR dan Pemerintah dalam pembahasan RKUHP. Pasal tersebut diatur dalam Pasal 417 RKUHP yang memuat tentang zina; Pasal 418 RKUHP mengenai larangan tinggal bersama sebagai suami isteri di luar perkawinan (kumpul kebo); dan Pasal 414-416 RKUHP yang intinya mengatur ancaman pidana terhadap hak atas kesehatan seksual dan reproduksi.
Pasal 417 ayat (1) yang mengatur soal perzinaan menyebutkan "Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda kategori II (Rp10 juta),"
Pasal 417 ayat (2) menyebutkan "Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, orang tua, atau anaknya."
Lihat Juga :