Perindo Dukung MUI Masukkan Perzinaan dan Kumpul Kebo ke RKUHP

Jum'at, 15 Juli 2022 - 11:22 WIB
loading...
Perindo Dukung MUI Masukkan...
Ketua DPP Partai Perindo Bidang Keagamaan Abdul Khaliq Ahmad menyatakan perluasan pasal perzinaan dalam RKUHP adalah upaya melindungi harkat dan martabat kaum perempuan. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua DPP Partai Persatuan Indonesia ( Perindo ) Bidang Keagamaan Abdul Khaliq Ahmad menyatakan perluasan pasal perzinaan dalam RKUHP merupakan upaya perlindungan terhadap harkat dan martabat kaum perempuan. Sebab yang paling banyak menjadi dalam hal perzinaan korban adalah perempuan.

Menurutnya, hal ini sekaligus upaya pemuliaan dan penghormatan pada lembaga pernikahan sebagai ikatan perkawinan antara laki-laki dan perempuan yang diresmikan secara norma agama, norma hukum dan norma sosial.

"Kita sependapat dengan sikap MUI yang mendukung aturan pidana terkait perbuatan perzinaan dan kumpul kebo dalam RKUHP, ini sebagai kemajuan yang patut diapresiasi dan segera disahkan menjadi Undang-undang," kata Khaliq kepada MNC Portal Indonesia yang dikutip Jumat (15/7/2022).



Diketahui, pasal perzinaan merupakan satu dari beberapa pasal yang disepakati DPR dan Pemerintah dalam pembahasan RKUHP. Pasal tersebut diatur dalam Pasal 417 RKUHP yang memuat tentang zina; Pasal 418 RKUHP mengenai larangan tinggal bersama sebagai suami isteri di luar perkawinan (kumpul kebo); dan Pasal 414-416 RKUHP yang intinya mengatur ancaman pidana terhadap hak atas kesehatan seksual dan reproduksi.

Pasal 417 ayat (1) yang mengatur soal perzinaan menyebutkan "Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda kategori II (Rp10 juta),"

Pasal 417 ayat (2) menyebutkan "Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, orang tua, atau anaknya."

Khaliq melanjutkan, aturan di atas berbeda dengan KUHP lama di mana hanya pasangan suami atau istri yang bisa melaporkan tindakan perzinaan diikuti dengan gugatan cerai. Uraian itu diatur dalam Pasal 284 ayat (2) "Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga."



Pasal 418 ayat (2) menyebutkan "Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, Orang Tua atau anaknya,"

Pasal 418 ayat (3) menyebutkan "Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat juga diajukan oleh kepala desa atau dengan sebutan lainnya sepanjang tidak terdapat keberatan dari suami, istri, Orang Tua, atau anaknya,"

"Perluasan pasal perzinaan dalam RKUHP ini diharapkan mampu menguatkan karakter bangsa yang bersumber pada nilai-nilai luhur budaya bangsa yang terkristalisasi dalam Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia," ujarnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Polemik Gus Fuad Plered,...
Polemik Gus Fuad Plered, Ketua MUI: Stop Penghinaan Berbau Sara, Jangan Saling Benci
Partai Perindo Dukung...
Partai Perindo Dukung KRIS BPJS untuk Tingkatkan Mutu Layanan Kesehatan yang Adil dan Merata
Andi Yuslim Patawari...
Andi Yuslim Patawari Temui 2 Sahabatnya yang Kini Jadi Wali Kota Parepare dan Bupati Sidrap
DPP Serahkan SK ke Plt...
DPP Serahkan SK ke Plt DPD Perindo Bogor Irfan Niti Sasmita
Irfan Niti Sasmita Jadi...
Irfan Niti Sasmita Jadi Plt Ketua DPD Perindo Bogor, Ferry Kurnia: Pererat Koordinasi dengan Pemda dan Masyarakat
Plt Sekjen Perindo AYP:...
Plt Sekjen Perindo AYP: Kontestasi Politik 2024 Pembelajaran untuk Instrospeksi
HT Tegaskan Masih Eksis...
HT Tegaskan Masih Eksis di Perindo: Struktur Organisasi Harus Solid Songsong 2029
Hadiri Buka Puasa Bersama...
Hadiri Buka Puasa Bersama Pengurus DPP, HT Tekankan Introspeksi Keberadaan Perindo
Timnas Indonesia Takluk...
Timnas Indonesia Takluk oleh Australia, Sekjen Perindo: Jangan Patah Semangat Garuda!
Rekomendasi
Kesabaran Pangeran William...
Kesabaran Pangeran William Diuji Meghan Markle dengan Keputusannya yang Tidak Sopan
Hamzah Sheeraz Petinju...
Hamzah Sheeraz Petinju Raja KO Tak Terkalahkan, Raksasa yang Ancam Takhta Saul Canelo Alvarez
Penjualan Motor Maret...
Penjualan Motor Maret 2025 Anjlok! Target 6,5 Juta Unit Tidak Tercapai?
Berita Terkini
3 Pejabat KPK Jadi Kapolda,...
3 Pejabat KPK Jadi Kapolda, Nomor 2 Pernah Tugas di BNN
47 menit yang lalu
Banyak Kader PDIP Minta...
Banyak Kader PDIP Minta Megawati Jadi Ketum Lagi
51 menit yang lalu
Kongres PDIP Tak Kunjung...
Kongres PDIP Tak Kunjung Digelar, Perang Tarif Trump Jadi Salah Satu Alasan
1 jam yang lalu
Trump 2.0: Sikap Kita?
Trump 2.0: Sikap Kita?
2 jam yang lalu
5 Anak Perusahaan Duta...
5 Anak Perusahaan Duta Palma Didakwa Rugikan Keuangan Negara Rp4,7 Triliun
2 jam yang lalu
Deretan Kombes Pol yang...
Deretan Kombes Pol yang Masuk Daftar Mutasi Polri 13 April 2025
3 jam yang lalu
Infografis
Pesona 9 Istri dan Putri...
Pesona 9 Istri dan Putri Para Pemimpin Timur Tengah
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved