Begini Mekanisme Panjatuhan Sanksi Bagi ASN yang Nekat Mudik
Minggu, 26 April 2020 - 19:49 WIB
Kepala BKN menerbitkan Surat Edaran (SE) No.11/SE/IV/2020 yang berisi tentang pedoman penjatuhan hukum disiplin bagi ASN yang nekat mudik. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Surat Edaran (SE) No.11/SE/IV/2020 yang berisi tentang pedoman penjatuhan hukum disiplin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nekat mudik. SE ini diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti kebijakan pemerintah yang melarang ASN mudik di tengah pandemi Corona. (Baca juga: Larang Mudik, Refly Harun Nilai Ada Pelanggaran Hak Asasi oleh Pemerintah)
“Melalui SE tersebut, seluruh pejabat pembina kepegawaian instansi pusat dan daerah diminta untuk melakukan pemantauan atau pengawasan aktivitas ASN. Khususnya terkait dengan pergerakan atau kegiatan berpergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik. Meminta PPK untuk menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, yang tetap berpergian keluar daerah dan/atau kegiatan mudik,” kata Plt Kepala Biro Humas BKN Prayono melalui keterangan tertulisanya, Minggu (26/4/2020). (Baca juga: Larangan Mudik, Kakorlantas: Hanya Truk Logistik yang Boleh Keluar Jabodetabek)
Dia mengatakan pelanggaran disiplin berupa aktivitas berpergian keluar daerah atau kegiatan mudik dibagi ke dalam tiga kategori. Kategori I yaitu ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 30 Maret 2020 atau pada saat diterbitkannya SE MenPANRB No.36/2020.
Sedangkan, kategori II yaitu ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 6 April 2020 atau pada saat diterbitkannya SE MenPANRB No.41/2020. “Kategori III, yaitu ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 9 April 2020 atau pada saat diterbitkannya SE MenPANRB No.46/2020,” ungkapnya.
“Melalui SE tersebut, seluruh pejabat pembina kepegawaian instansi pusat dan daerah diminta untuk melakukan pemantauan atau pengawasan aktivitas ASN. Khususnya terkait dengan pergerakan atau kegiatan berpergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik. Meminta PPK untuk menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, yang tetap berpergian keluar daerah dan/atau kegiatan mudik,” kata Plt Kepala Biro Humas BKN Prayono melalui keterangan tertulisanya, Minggu (26/4/2020). (Baca juga: Larangan Mudik, Kakorlantas: Hanya Truk Logistik yang Boleh Keluar Jabodetabek)
Dia mengatakan pelanggaran disiplin berupa aktivitas berpergian keluar daerah atau kegiatan mudik dibagi ke dalam tiga kategori. Kategori I yaitu ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 30 Maret 2020 atau pada saat diterbitkannya SE MenPANRB No.36/2020.
Sedangkan, kategori II yaitu ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 6 April 2020 atau pada saat diterbitkannya SE MenPANRB No.41/2020. “Kategori III, yaitu ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 9 April 2020 atau pada saat diterbitkannya SE MenPANRB No.46/2020,” ungkapnya.
Lihat Juga :